DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Depok akan membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 untuk tingkat SMP pada akhir Juni dan awal Juli mendatang dengan sistem daring, seperti tahun lalu.
Ada sejumlah jalur yang dibuka Pemerintah Kota Depok dalam PPDB 2021, antara lain jalur zonasi, afirmasi (tidak mampu, inklusi), prestasi (akademik, nonakademik), perpindahan orangtua atau anak pendidik/tenaga kependidikan (PTK), serta SMP terbuka.
Jalur prestasi adalah jalur dengan kuota terbesar kedua (30 persen) setelah jalur zonasi (50 persen).
Baca juga: Simak Persyaratan PPDB Jalur Zonasi untuk Tingkat SMP di Depok
Calon murid yang pernah meraih prestasi dapat mendaftar PPDB Depok 2021 tingkat SMP melalui jalur prestasi yang bebas zonasi.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk PPDB jalur prestasi tingkat SMP, dirangkum Kompas.com berdasarkan dokumen yang dilampirkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin pada Jumat (21/5/2021):
Persyaratan umum
- Telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/program Paket A.
- Surat keterangan lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada.
- Memiliki kartu keluarga asli Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2020.
- Memiliki KTP orangtua.
- Memiliki akta kelahiran asli.
- Memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2020/2021.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orangtua bermeterai Rp 10.000.
Baca juga: Berlangsung Juni-Juli, Ini Tahapan PPDB Depok 2021 Tingkat TK, SD, dan SMP
Persyaratan khusus
- Jalur prestasi akademik menyerahkan nilai rapor kelas 4 dan 5 (semester 1 dan 2) serta kelas 6 (semester 1) dengan nilai rata-rata minimum 8,5.
- Jalur prestasi lomba akademik dan nonakademik memiliki sertifikat atau piagam asli, beserta fotokopi prestasi tertinggi yang dimiliki, dibuktikan dengan pernyataan kebenaran yang dibuat oleh kepala sekolah asal bermeterai Rp 10.000.
- Mengikuti uji tes kompetensi untuk prestasi nonakademik sesuai dengan sertifikat atau piagam atau surat keterangan yang diperoleh peserta didik baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.