Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Korupsi Dana BOP di Jakbar Masih Berkantor seperti Biasa

Kompas.com - 25/05/2021, 12:46 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat (Jakbar) Aroman mengatakan, dua tersangka kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di Jakbar masih berkantor seperti biasa.

Aroman mengatakan, salah satu tersangka yaitu Kepala Sekolah SMAN 53 berinisial W dan mantan staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat, yaitu MF, masih melaksanakan pekerjaannya seperti biasa.

"Status Pak W saat ini masih sebagai guru dan Pak MF sebagai staf di Kasatlak Kecamatan Taman Sari," kata Aroman saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Gedung Sekolah SMKN 53 Jakbar Ikut Digeledah Terkait Kasus Korupsi Dana BOP

Aroman juga membenarkan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di kantornya. Penggeledahan tersebut, kata Aroman, untuk mencari bukti tambahan pengembangan kasus penyalahgunaan BOS dan BOP.

"Penggeledahan dilaksanakan pukul 15.45-17.30 WI berjalan lancar dan ada beberapa dokumen dan laptop yang dipinjam," kata Aroman.

Aroman memberikan keterangan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan dua tersangka kurang lebih sebesar Rp 7,8 miliar.

Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta,  W, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana BOS dan BOP pada 22 April lalu bersama seorang mantan staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat berinisial MF.

Uang yang disalahgunakan oleh kedua tersangka ditafsir sebanyak Rp 7,8 miliar dan masuk ke dalam anggaran tahun ajaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan tersangka W terbukti mengambil kebijakan di luar tugasnya sebagai kepala sekolah. Sementara tersangka MF berperan melakukan bimbingan teknis bekerjasama dengan W untuk menggunakan dana secara fiktif.

"Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan diteruskan menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," kata Dwi.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.

Baca juga: Kejaksaan Geledah Kantor Sudin Pendidikan I Jakbar Terkait Korupsi Dana BOP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com