Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Tembakau Sintetis di Bogor dan Bandung Beroperasi Setahun, Pernah Edarkan ke Sekolah dan Anak-anak

Kompas.com - 31/05/2021, 15:21 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pabrik rumahan pembuatan tembakau sintetis yang digerebek di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat, telah beroperasi selama satu tahun.

Hasil produksi barang haram itu ada yang sudah diedarkan ke sekolah-sekolah hingga anak-anak oleh sembilan tersangka, yakni AH, MR, AF, J, R, RP, RA, TA, dan M

Kesembilan orang itu berperan sebagai pembuat hingga pengedar barang tembakau sintetis yang dikemas dalam bungkus makanan ringan atau snack.

"Inilah yang kemudian dipasarkan. Kalau yang kemarin di plastik itu saja sudah merambat sampai ke anak-anak, sekolah-sekolah. Makanya ini harus diberantas," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Polisi Juga Gerebek Pabrik Rumahan di Bandung, Total Tembakau Sintetis Disita 185 Kilogram

Yusri menegaskan, para tersangka pembuat tembakau sintetis dalam satu hari dapat memproduksi sebanyak 20 kilogram yang sudah dikemas dalam bungkus makanan ringan.

Adapun untuk lokasi peredaran barang haram itu tersebar di wilayah Jakarta, Banten, Bogor dan Bandung, Jawa Barat.

"Kalqu 20 kilo kita kalikan per 10 gram itu Rp 800.000, total sekitar Rp 240 juta per hari hasil penjualannya. Makanya kami akan terus mengejar karena ini merusak generasi muda," kata Yusri.

Pengungkapan kasus peredaran tembakau sintetis ini bermula saat tertangkapnya kurir berinisial AH.

Baca juga: Polisi Sebut Tembakau Sintetis di Bogor dan Bandung Dikemas dalam Bungkus Makanan Ringan

Kemudian polisi mengembangkan dengan kepada penjual tembakau sintetis, yakni MR, AS dan J di kawasan Bogor, Jawa Barat pada 26 dan 27 Mei 2021.

Polisi mendapati barang bukti seberat 185 kilogram tembakau sintetis baik yang masih proses pembuatan maupun sudah dikemas dalam bungkus makanan ringan.

"Per-paket ini, paket kecil, (isi) 10 gram harganya Rp 800.000. Jadi pesanan orang melalui media sosial," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com