JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pabrik rumahan pembuatan tembakau sintetis yang digerebek di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat, telah beroperasi selama satu tahun.
Hasil produksi barang haram itu ada yang sudah diedarkan ke sekolah-sekolah hingga anak-anak oleh sembilan tersangka, yakni AH, MR, AF, J, R, RP, RA, TA, dan M
Kesembilan orang itu berperan sebagai pembuat hingga pengedar barang tembakau sintetis yang dikemas dalam bungkus makanan ringan atau snack.
"Inilah yang kemudian dipasarkan. Kalau yang kemarin di plastik itu saja sudah merambat sampai ke anak-anak, sekolah-sekolah. Makanya ini harus diberantas," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Polisi Juga Gerebek Pabrik Rumahan di Bandung, Total Tembakau Sintetis Disita 185 Kilogram
Yusri menegaskan, para tersangka pembuat tembakau sintetis dalam satu hari dapat memproduksi sebanyak 20 kilogram yang sudah dikemas dalam bungkus makanan ringan.
Adapun untuk lokasi peredaran barang haram itu tersebar di wilayah Jakarta, Banten, Bogor dan Bandung, Jawa Barat.
"Kalqu 20 kilo kita kalikan per 10 gram itu Rp 800.000, total sekitar Rp 240 juta per hari hasil penjualannya. Makanya kami akan terus mengejar karena ini merusak generasi muda," kata Yusri.
Pengungkapan kasus peredaran tembakau sintetis ini bermula saat tertangkapnya kurir berinisial AH.
Baca juga: Polisi Sebut Tembakau Sintetis di Bogor dan Bandung Dikemas dalam Bungkus Makanan Ringan
Kemudian polisi mengembangkan dengan kepada penjual tembakau sintetis, yakni MR, AS dan J di kawasan Bogor, Jawa Barat pada 26 dan 27 Mei 2021.
Polisi mendapati barang bukti seberat 185 kilogram tembakau sintetis baik yang masih proses pembuatan maupun sudah dikemas dalam bungkus makanan ringan.
"Per-paket ini, paket kecil, (isi) 10 gram harganya Rp 800.000. Jadi pesanan orang melalui media sosial," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.