TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaludin mengaku bakal memberhentikan kepala sekolah yang melakukan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.
Sebagaimana diketahui, PPDB jenjang TK hingga SMP di Kota Tangerang bakal digelar pada pertengahan bulan Juni 2021.
"Kalau misal yang berbuat curang ia kepala sekolah, maka kami kasih teguran," ujarnya di rekaman suara yang diterima Kompas.com, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: PPDB 2021: Bolehkah KK Luar Kota Daftar Sekolah di DKI Jakarta?
"Dan yang paling berat, akan kami non-job (berhentikan)," sambung dia.
Oleh karena itu, Dindik Kota Tangerang bakal membuat pakta integritas untuk mencegah kecurangan dalam proses PPDB tersebut.
Pakta integritas merupakan dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri berkait komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca juga: Keluarkan Kepgub, Anies Tetapkan Daftar Zonasi Sekolah untuk PPDB Jakarta 2021
Kata Jamaludin, pakta integritas bertujuan membuat tiap kepala sekolah berkomitmen tidak melakukan kecurangan.
"Kami, baik itu di Dindik maupun kepala sekolah, harus komitmen. Dan saya akan membuat pakta integritas bahwa saya memerintahkan tidak ada yang boleh melakukan kecurangan," papar Jamaludin.
Jamaludin sebelumnya menyatakan, PPDB jenjang TK-SMP digelar pada 14 Juni 2021 dan 30 Juni 2021.
"PPDB dilakukan dari jenjang TK hingga SMP saja. Kewenangan PPDB SMA dan SMK ada di Provinsi Banten," kata Jamaludin saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).
Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD):
CPDB jenjang TK:
CPDB jenjang SD
CPDB jenjang SMP