Jam khusus sepeda non-lipat adalah: Senin-Jumat di luar jam sibuk (pukul 07.00-09.00 dan pukul 17.00-19.00).
Sepeda non-lipat diperbolehkan masuk pada Sabtu dan Minggu selama jam operasional kereta.
Kemudian, Dimensi maksimal sepeda yang diperbolehkan masuk ke gerbong kereta MRT adalah 200 sentimeter X 55 sentimeter X 120 sentimeter, dengan lebar ban maksimal 15 sentimeter.
Sementara di LRT, ukuran sepeda maksimal 170 sentimeter X 70 sentimeter X 125 sentimeter.
Pemprov DKI mewacanakan membuat lintasan road bike permanen di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.
Pesepeda road bike nantinya diperbolehkan melintasi jalan yang juga dikenal dengan nama JLNT Casablanca itu setiap Sabtu dan Minggu, pukul 05.00-08.00 WIB.
Lintasan tersebut sebelumnya sudah diuji coba pada Minggu (23/5/2021) dan Minggu (30/5/2021).
"Hasil rapat sementara lintasan jalan non-tol Kokas yang Karet itu menjadi lintasan permanen road bike setiap Sabtu-Minggu saja," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/5/2021).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogi menekankan, jalur sepeda permanen itu hanya untuk road bike.
Baca juga: Rizieq Shihab Ajukan Banding karena Ikuti Jaksa, Pengacara: Habib Sebenarnya Sudah Lelah
"Hanya untuk road bike. Karena kalau kendaraan (jenis sepeda) lain akan mix juga nanti berbahaya karena kecepatannya. Tentu ini akan kita lihat perkembangannya seperti apa karena masih uji coba," ujar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogi, Sabtu (22/5/2021).
Hingga saat ini, pemerintah belum membuat aturan terkait spesifikasi sepeda road bike yang diizinkan ataupun sanksi yang akan diterapkan kepada pesepeda jenis lain yang nekat masuk ke JLNT Casablanca.
Terkini, Pemprov DKI akan mengizinkan sepeda road bike melintasi jalur kendaraan bermotor di Sudirman-Thamrin.
Kebijakan tersebut berlaku pada Senin-Jumat, mulai pukul 05.00-06.30 WIB.
"Lintasan road bike Sudirman-Thamrin untuk road bike pada Senin-Jumat diperbolehkan jam 05.00 sampai jam 06.30 WIB," ucap Riza.
Setelah jam tersebut, Riza melanjutkan, pesepeda road bike wajib masuk ke dalam jalur sepeda permanen.
Adapun keputusan yang adalah hasil rapat Dishub DKI dan Polda Metro Jaya ini masih menunggu dikeluarkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI).
"Tugas pemerintah kan memberikan kesempatan sebaik-baiknya seluas-luasnya dengan saling menghormati satu sama lain, memberi kesempatan sama, tidak mengganggu satu sama lain," jelas Riza.
(Reporter: Singgih Wiryono, Rosiana Haryanti / Editor: Egidius Patnistik, Nursita Sari, Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.