JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belakangan memberikan sejumlah kebijakan yang bertujuan memfasilitasi para pesepeda.
Kebijakan Anies tersebut pada dasarnya memudahkan para pengguna sepeda. Berikut Kompas.com merangkumnya.
Pembuatan jalur sepeda permanen
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan rencana pembuatan jalur sepeda permanen di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Pemasangan pembatas pun mulai diterapkan sejak September 2020 dengan menggunakan cone atau plastik pembatas dengan tali.
Lalu, pada 7 Februari 2021, Dishub DKI menjelaskan bahwa pembatas jalur sepeda akan menggunakan planter box.
Anies menjelaskan, jalur sepeda di Sudirman-Thamrin memiliki panjang hingga 11,2 kilometer dan lebar 2 meter, dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Senayan.
"Jalur sepeda juga akan dilengkapi dengan fasilitas bike rack sebagai rest area pesepeda," ujar Anies, Sabtu (27/2/2021).
Anies menargetkan pembangunan jalur sepeda di seluruh Jakarta dapat selesai pada 2030.
Adapun panjang jalur sepeda di penjuru Ibu Kota adalah sepanjang 578,8 kilometer.
Sepeda masuk MRT dan LRT
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengumumkan, sepeda lipat dan non-lipat diperbolehkan masuk ke dalam gerbong kereta MRT dan LRT mulai Rabu (24/3/2021).
Menurut Riza, kebijakan itu bertujuan agar masyarakat menjadikan sepeda sebagai sarana transportasi.
"Ya kan kami memberikan kesempatan bagi masyarakat seperti yang sudah disampaikan bahwa kami mendorong masyarakat menjadikan sepeda tidak hanya sebagai alat olahraga, alat rekreasi, tapi juga sebagai alat transportasi," kata Riza melalui rekaman suara.
Pihak operator MRT dan LRT pun memfasilitasi pesepeda berupa rel pada tangga stasiun untuk memudahkan penumpang membawa sepeda masuk ke gerbong khusus sepeda non-lipat.
Meski demikian, ada sejumlah aturan yang patut diperhatikan para pesepeda tersebut.
Salah satu aturannya adalah sepeda dilarang masuk gerbong kereta saat jam-jam sibuk.
Jam khusus sepeda non-lipat adalah: Senin-Jumat di luar jam sibuk (pukul 07.00-09.00 dan pukul 17.00-19.00).
Sepeda non-lipat diperbolehkan masuk pada Sabtu dan Minggu selama jam operasional kereta.
Kemudian, Dimensi maksimal sepeda yang diperbolehkan masuk ke gerbong kereta MRT adalah 200 sentimeter X 55 sentimeter X 120 sentimeter, dengan lebar ban maksimal 15 sentimeter.
Sementara di LRT, ukuran sepeda maksimal 170 sentimeter X 70 sentimeter X 125 sentimeter.
Road Bike Lintasi JLNT Casablanca
Pemprov DKI mewacanakan membuat lintasan road bike permanen di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.
Pesepeda road bike nantinya diperbolehkan melintasi jalan yang juga dikenal dengan nama JLNT Casablanca itu setiap Sabtu dan Minggu, pukul 05.00-08.00 WIB.
Lintasan tersebut sebelumnya sudah diuji coba pada Minggu (23/5/2021) dan Minggu (30/5/2021).
"Hasil rapat sementara lintasan jalan non-tol Kokas yang Karet itu menjadi lintasan permanen road bike setiap Sabtu-Minggu saja," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/5/2021).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogi menekankan, jalur sepeda permanen itu hanya untuk road bike.
"Hanya untuk road bike. Karena kalau kendaraan (jenis sepeda) lain akan mix juga nanti berbahaya karena kecepatannya. Tentu ini akan kita lihat perkembangannya seperti apa karena masih uji coba," ujar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogi, Sabtu (22/5/2021).
Hingga saat ini, pemerintah belum membuat aturan terkait spesifikasi sepeda road bike yang diizinkan ataupun sanksi yang akan diterapkan kepada pesepeda jenis lain yang nekat masuk ke JLNT Casablanca.
Road bike lintasi luar jalur sepeda Sudirman-Thamrin
Terkini, Pemprov DKI akan mengizinkan sepeda road bike melintasi jalur kendaraan bermotor di Sudirman-Thamrin.
Kebijakan tersebut berlaku pada Senin-Jumat, mulai pukul 05.00-06.30 WIB.
"Lintasan road bike Sudirman-Thamrin untuk road bike pada Senin-Jumat diperbolehkan jam 05.00 sampai jam 06.30 WIB," ucap Riza.
Setelah jam tersebut, Riza melanjutkan, pesepeda road bike wajib masuk ke dalam jalur sepeda permanen.
Adapun keputusan yang adalah hasil rapat Dishub DKI dan Polda Metro Jaya ini masih menunggu dikeluarkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI).
"Tugas pemerintah kan memberikan kesempatan sebaik-baiknya seluas-luasnya dengan saling menghormati satu sama lain, memberi kesempatan sama, tidak mengganggu satu sama lain," jelas Riza.
(Reporter: Singgih Wiryono, Rosiana Haryanti / Editor: Egidius Patnistik, Nursita Sari, Sandro Gatra)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/02/13270421/karpet-merah-pesepeda-dari-anies-masuk-mrt-sampai-road-bike-boleh-keluar