Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi di KONI Tangsel Berujung Uang Pembinaan Atlet Tertahan

Kompas.com - 08/06/2021, 10:59 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan (Tangsel) diminta segera melakukan rapat internal dan menunjuk bendahara umum baru. Hal itu harus dilakukan karena kekosongan jabatan strategis akibat dugaan kasus korupsi dana hibah berpotensi mengganggu jalannya organisasi dan kegiatan KONI Tangsel.

Sekretaris Umum KONI Tangerang Selatan Mulyono menjelaskan, secara administratif posisi bendahara umum masih dijabat SHR yang berstatus tersangka kasus korupsi dana hibah Rp 1,12 miliar.

"Secara SK (surat keputusan) dari provinsi karena kami belum melapor ke provinsi, masih tetap nama dia. Tapi secara pekerjaan ya jelas sudah tidak dong, karena sudah tersangka," ujar Mulyono, Senin (7/6/2021).

Baca juga: KONI Tangsel Diminta Segera Usulkan Pengganti Bendahara yang Jadi Tersangka Korupsi

Menurut Mulyono, pihaknya masih berkoordinasi dengan seluruh badan pengurus harian (BPH) untuk menggelar rapat terkait pemecatan ataupun pengangkatan bendahara baru.

Hasil rapat tersebut akan dilaporkan ke KONI Provinsi Banten sehingga dikeluarkan SK terbaru yang menetapkan sosok baru pengisi jabatan bendahara umum. Namun, Mulyono belum dapat memastikan kapan rapat BPH KONI Tangsel untuk membahas nasib SHR akan dilaksanakan.

"Yang jelas kami rapat dulu BPH (badan pengurus harian) bagaimana menyikapi hal ini, gitu kan. Hasil keputusan rapat itu baru kami serahkan ke KONI Provinsi. Itu saja," kata Mulyono.

Dana pembinaan tertahan

Mulyono mengakui bahwa kasus korupsi di internal KONI dan kekosongan jabatan bendahara umum saat ini mengganggu kegiatan yang seharusnya sudah berjalan.

Salah satunya adalah terganggunya persiapan para atlet Tangsel dalam menyongsong Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2022. Pencarian uang pembinaan bagi para atlet yang seharusnya sudah bisa dilaksanakan kini harus tertunda akibat permasalahan tersebut.

"Uang pembinaan biasanya sudah turun, sekarang ini jadi belum turun. Kan mengganggu juga ke mereka. Biasa dapat uang pembinaan dari kami, transpor dia, vitaminnya, jadi terganggu kan," kata Mulyono

Isu korupsi di internal KONI Tangsel juga berdampak buruk pada kondisi psikologis para altet yang seharusnya mulai mempersiapkan diri.

Mulyono berharap, para pengurus pimpinan cabang olahraga (cabor) bisa memberikan penjelasan kepada para atlet agar tidak terpengaruh dengan permasalah tersebut.

Diminta segera cari bendahara

Sementara itu, KONI Provinsi Banten meminta agar KONI Tangsel tidak menunda-nunda rapat dan segera mengusulkan nama baru untuk menduduki posisi bendahara umum.

"Saya kira di sana juga harus segera mengusulkan kalau memang ini, supaya bisa berjalan lancar kan organisasinya," ujar Ketua KONI Provinsi Banten, Rumiah Kartoredjo, saat dihubungi.

Baca juga: Kasus Dana Hibah KONI Tangsel, Negara Rugi Rp 1,2 Miliar, Bendahara Umum Jadi Tersangka

Rumiah mengatakan, pihaknya hanya bisa menunggu adanya usulan dari KONI Tangsel terkait adanya pergantian kepengurusan, khususnya untuk jabatan bendahara umum

Dia memastikan, KONI Banten Kan langsung mengeluarkan SK kepengurusan baru jika KONI Tangsel sudah mengajukan pengusulan.

"Kalau memang harus ada penggantian, segera dirapatkan dan diajukan," kata Rumiah.

"Kalau kami kan mengesahkan sesuatu itu dari hasil rapatnya tingkat kabupaten/kota. Dari situ diusulkan ke kami baru kami menandatangani," ujar dia.

Kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel. Kepala Kejari Tangerang Selatan Aliansyah mengatakan, tersangka berinisial SHR, Bendahara Umum KONI Tangsel.

"Pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka inisial SHR. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Aliansyah kepada wartawan, Jumat lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah alat bukti terkait dugaan korupsi tersebut.

Tersangka diduga memanipulasi laporan pertangungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan.

Menurut Aliansyah, sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut berlangsung menggunakan dana hibah KONI Tangerang Selatan 2019.

Aliansyah menyebutkan bahwa negara rugi Rp 1,12 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel itu. Angka kerugian didapatkan dari hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan Inspektorat Tangsel.

"Kami telah menerima laporan hasil pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,12 miliar lebih penghitungan kerugian negara," ujar Aliansyah.

Dana senilai Rp 1,12 miliar itu diduga diselewengkan SHR dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait kegiatan KONI Tangsel.

Kini, SHR sudah ditahan di Ruang Tahanan Kota Serang untuk menjalani penahanan selama 20 hari yang terhitung sejak 4 Juni 2021. SHR dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com