TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang akan menggelar sidang putusan kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh eks Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, Senin (14/6/2021).
Berikut sederet fakta soal kasus yang menjerat Ari Askhara:
Kronologi kasus
Kasus kepabeanan yang menjerat Ari bermula saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat.
Baca juga: Selundupkan Harley dan Brompton, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Dituntut Satu Tahun Penjara
Para petugas menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.
Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton itu.
Dicopot sebagai Dirut Garuda Indonesia
Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Ari dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia pada Desember 2019.
“Dengan itu, saya akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini kami, karena Garuda adalah perusahaan publik, akan ada prosedur lainnya," ujar dia ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Akibat penyelundupan itu, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Jadi tersangka
Dikutip dari Harian Kompas, Minggu (4/10/2020), Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020.
Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Minta Dibebaskan
Haryo saat itu mengatakan, pengusutan kasus penyelundupan tersebut tidak berhenti, tetapi lebih lambat pada masa pandemi Covid-19.
Petugas harus menaati protokol kesehatan sehingga banyak saksi ahli tidak bisa hadir dalam satu waktu.
Sidang perdana
Ari menjalani sidang perdananya di ruang 4, PN Tangerang, pada 15 Februari 2021.
Pemimpin agenda dalam sidang Ari adalah Hakim Ketua Nelson Panjaitan. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) sidang tersebut adalah Pantono.
Dalam agenda sidang perdana, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang mendakwa Ari dengan tiga pasal tentang kepabeanan.
Tiga pasal itu, yakni Pasal 102 huruf E UU Nomor 17 tahun 2006 jo Pasal 55 ayat 1, Pasal 102 huruf H UU Nomor 17 tahun 2006, dan Pasal 103 huruf A UU Nomor 17 tahun 2006.
Dituntut 1 tahun penjara
Ari dituntut satu tahun penjara oleh jaksa pada di PN Tangerang, 24 Mei 2021.
Jaksa meyakini Ari Askhara melanggar Pasal 102 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Atas tuntutan itu, Ari menyampaikan pembelaan alias pleidoi. Ia merasa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan.
"Isi pleidoinya, pada pokoknya, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa (Ari) menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana apa yang dikatakan penuntut umum," kata Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono, Kamis (10/6/2021).
"Dan oleh karenanya, terdakwa mohon kepada pengadilan untuk menjatuhkan keputusan bebas atau vrijspraak kepada terdakwa dari segala tuntutan," sambung dia.
Sidang pembacaan putusan
Arief mengatakan, sidang pembacaan putusan kasus tersebut akan dilaksanakan pada Senin ini, di PN Tangerang.
Menurut dia, majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan yang diajukan Ari beserta penasihat hukumnya.
Majelis hakim juga akan mempertimbangkan tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.