JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran 1,129 ton narkotika jaringan Timur Tengah terungkap setelah polisi menemukan tulisan Arab yang mencurigakan pada kemasan sabu.
"Ini indikasi adalah jaringan Timur Tengah. Coba lihat barang bukti ini, salah satunya dengan tulisan Arab," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (14/6/2021).
Yusri mengatakan, tanda yang ada pada kemasan sabu juga terdapat pada kemasan narkoba yang sebelumnya sudah diungkap oleh satuan tugas.
"Dari mana kami bisa tahu? Sama yang diungkap, hampir sama kemarin. Ada tulisan Arabic dengan beberapa barang bukti yang lain. Ini adalah modus sama," kata Yusri.
Baca juga: Gagalkan Peredaran 1,1 Ton Sabu, Kapolri: Kita Bisa Selamatkan 5,6 Juta Jiwa
Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus peredaran narkoba jaringan Timur Tengah dengan mengejar para tersangka yang melarikan diri.
"Kita lakukan pengejaran terus. Jadi tidak sampai di sini saja, karena memang ada indikasi mereka bermain di saat pandemi Covid-19 ini," ucap Yusri.
Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat dan Ditnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran sabu sejumlah 1,129 ton jaringan Timur Tengah.
Baca juga: Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Timur Tengah, Polisi Sita 1,1 Ton Sabu
Polisi mengamankan sabu itu dari ketujuh tersangka saat ditangkap di empat lokasi berbeda, yaitu Bogor, Bekasi, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat, pada Mei hingga Juni 2021.
Pengungkapan sabu jaringan internasional itu merupakan hasil pengembangan dua tersangka NS dan HA yang ditangkap sebelumnya di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polisi menyita sebanyak 393 kilogram sabu dari tangan kedua tersangka HS dan HA yang digerebek kala itu.
Adapun penyidik melakukan pengembangan terhadap HS dan HA dan menangkap pelaku lainnya di Pasar Modern Bekasi, apartemen kawasan Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat.
Barang bukti yang didapat dari penggerebekan di Pasar Modern Bekasi, sebanyak 511 kilogram sabu.
Sementara di dua lokasi apartemen kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, yakni 50 kilogram dan 175 kilogram sabu.
Peredaran sabu sebanyak 1,129 ton yang digagalkan disebutkan melibatkan warga negara asing (WNA).
WNA itu saat ditangkap tercatat masih berstatus sebagai narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) Cilegon, Banten.
Kini, para tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 115 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.