JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 tahap kedua akan dibuka guna mengisi sejumlah bangku kosong yang tersisa dari tahap sebelumnya karena peserta tidak lapor diri setelah dinyatakan lolos.
PPDB tahap kedua dilaksanakan di sekolah yang masih memiliki kuota setelah tahap pertama selesai dilaksanakan.
Rencananya, PPDB tahap kedua akan dibuka pada 5-7 Juli 2021, dan ditutup pada pukul 15.00 WIB. Sementara, hasil PPDB tahap kedua akan dilakukan pada 7 Juni 2021 pukul 17.00 WIB.
Selain itu, masa lapor diri akan dibuka di hari berikutnya pada 8-9 Juli 2021 hingga pukul 14.00 WIB.
Baca juga: PPDB Jakarta 2021, Banyak Pendaftar Keluhkan Data Tak Sinkron ke Posko di Jakbar
PPDB tahap kedua hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. CPDB yang belum pernah atau tidak diterima dalam PPDB tahap pertama boleh ikut mendaftar.
Di PPDB tahap kedua ini, CPDB jenjang SD dapat memilih 3 sekolah tujuan sesuai dengan daftar zona sekolah PPDB tahap kedua.
Dalam penyeleksiannya, jika jumlah CPDB yang mendaftar di suatu sekolah melebihi daya tampung, maka dilakukan prioritas seleksi dengan urutan yakni pertama usia tertua ke usia termuda, kemudian pilihan sekolah, dan terakhir waktu mendaftar.
Baca juga: Jangan Lupa, Lolos PPDB Jalur Afirmasi Harus Lapor Diri
Dalam pelaksanaannya, CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Tahap Kedua masih berlangsung
Sementara itu, untuk CPDB jenjang SMP/SMA dapat memilih pilihan sekolah dengan syarat sebagai berikut:
- Paling banyak 3 sekolah pada jenjang SMP.
- Paling banyak 3 peminatan pada jenjang SMA, pilihan pemintaan boleh berasal dari sekolah yang berbeda.
- Pilihan sekolah dapat di dalam atau di luar daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
CPDB jenjang sekolah menengah yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran PPDB tahap kedua masih berlangsung.
Dalam penyeleksiannya, jika jumlah CPDB jenjang sekolah menengah melebihi daya tampung, maka dilakukan prioritas seleksi dengan urutan yakni pertama total pembobotan indeks prestasi akademik, kemudian urutan pilihan sekolah, dan terakhir waktu mendaftar.
Sementara itu, CPDB yang telah diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal yang telah ditentukan, atau dianggap mengundurkan diri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.