Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Lolos PPDB Jakarta? Jangan Khawatir, Masih Ada Tahap Kedua

Kompas.com - 17/06/2021, 21:43 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 tahap kedua akan dibuka guna mengisi sejumlah bangku kosong yang tersisa dari tahap sebelumnya karena peserta tidak lapor diri setelah dinyatakan lolos.

PPDB tahap kedua dilaksanakan di sekolah yang masih memiliki kuota setelah tahap pertama selesai dilaksanakan.

Rencananya, PPDB tahap kedua akan dibuka pada 5-7 Juli 2021, dan ditutup pada pukul 15.00 WIB. Sementara, hasil PPDB tahap kedua akan dilakukan pada 7 Juni 2021 pukul 17.00 WIB.

Selain itu, masa lapor diri akan dibuka di hari berikutnya pada 8-9 Juli 2021 hingga pukul 14.00 WIB.

Baca juga: PPDB Jakarta 2021, Banyak Pendaftar Keluhkan Data Tak Sinkron ke Posko di Jakbar

PPDB tahap kedua hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. CPDB yang belum pernah atau tidak diterima dalam PPDB tahap pertama boleh ikut mendaftar.

Di PPDB tahap kedua ini, CPDB jenjang SD dapat memilih 3 sekolah tujuan sesuai dengan daftar zona sekolah PPDB tahap kedua.

Dalam penyeleksiannya, jika jumlah CPDB yang mendaftar di suatu sekolah melebihi daya tampung, maka dilakukan prioritas seleksi dengan urutan yakni pertama usia tertua ke usia termuda, kemudian pilihan sekolah, dan terakhir waktu mendaftar.

Baca juga: Jangan Lupa, Lolos PPDB Jalur Afirmasi Harus Lapor Diri

Dalam pelaksanaannya, CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Tahap Kedua masih berlangsung

Sementara itu, untuk CPDB jenjang SMP/SMA dapat memilih pilihan sekolah dengan syarat sebagai berikut:

- Paling banyak 3 sekolah pada jenjang SMP.

- Paling banyak 3 peminatan pada jenjang SMA, pilihan pemintaan boleh berasal dari sekolah yang berbeda.

- Pilihan sekolah dapat di dalam atau di luar daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

CPDB jenjang sekolah menengah yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran PPDB tahap kedua masih berlangsung.

Dalam penyeleksiannya, jika jumlah CPDB jenjang sekolah menengah melebihi daya tampung, maka dilakukan prioritas seleksi dengan urutan yakni pertama total pembobotan indeks prestasi akademik, kemudian urutan pilihan sekolah, dan terakhir waktu mendaftar.

Sementara itu, CPDB yang telah diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal yang telah ditentukan, atau dianggap mengundurkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com