JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang putusan majelis hakim atau vonis terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (24/6/2021).
"Dengan telah dibacakan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, maka pemeriksaan perkara ini telah selesai, tinggal majelis hakim akan mempelajari berkas untuk menjatuhkan putusan pada Kamis, tanggal 24 Juni 2021 ya," ujar Hakim Ketua Khadwanto pada hari ini, Kamis (17/6/2021).
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya siap menerima putusan majelis hakim.
Baca juga: Bacakan Duplik, Rizieq Shihab Singgung Kerumunan Promo BTS Meal
"Kami sudah berusaha maksimal semampu kami, segala daya upaya kami curahkan untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah, tetapi keputusan di tangan majelis hakim," kata Aziz kepada wartawan.
Aziz berharap agar majelis hakim dilembutkan hatinya dan dimudahkan urusannya.
"Serta diberikan petunjuk untuk memutuskan tidak zalim kepada terdakwa. Itu doa dan harapan kami," kata Aziz.
Baca juga: Dalam Duplik, Rizieq Shihab Sentil McD yang Langgar Prokes tapi Tak Dipidana
Adapun PN Jakarta Timur telah menggelar sidang kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis ini.
Sidang beragendakan duplik atau tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas replik dari JPU.
Rizieq sebenarnya enggan enggan meladeni replik dari JPU.
"Sebenarnya saya enggan untuk meladeni replik JPU yang tidak berharga tersebut karena hanya membuang waktu kami yang sangat berharga," kata Rizieq.
Rizieq menyebutkan, replik JPU hanya "ngalor-ngidul". Akibat menanggapi replik itu, kegiatan dakwah Rizieq di Rutan Mabes Polri jadi terganggu.
Namun, jika replik tidak ditanggapi, sebut Rizieq, JPU tidak akan pernah tahu dan tidak akan pernah menyadari kesalahan mereka.
Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.
Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.