Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/06/2021, 21:31 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melakukan rangkaian tes kesehatan terhadap 24 preman yang ditangkap karena melakukan pemerasan kepada perusahaan angkutan barang di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dari tes swab yang dilakukan, satu tersangka dinyatakan reaktif Covid-19 dan harus melakuan isolasi.

"Ada satu orang tersangka setelah menjalani tes swab antigen teridentifikasi positif Covid-19. Ini sudah kita lakukan isolasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (17/6/2021).

Yusri menegaskan, pemeriksaan tes swab antigen Covid-19 terhadap tersangka menjadi salah satu prosedur setelah penangkapan.

Baca juga: Ada 2 Kelompok Pelaku Pungli Sopir Truk Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok

Pemeriksaan kesahatan para tersangka dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

"Memang pada saat melakukan penangkapan kita harus mengedepankan protokol kesehatan, diperiksa tes swab antigen," kata Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 24 preman yang berkedok membuka jasa pengamanan untuk perusahaan angkutan barang di sekitaran Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Mereka yang ditangkap diketaahui tergabung dalam empat kelompok yang kerap memeras perusahaan pengelola truk kontainer.

Kelompok pertama para tersangka menamakan perusahaan jasa pengamanan dan pengawalannya, Bad Boy. Mereka meminta uang keamanan dari 12 perusahaan angkutan barang dengan total kendaraan 134 unit truk kontainer.

Baca juga: Ini Modus 24 Preman Berkedok Jasa Pengamanan Peras Perusahaan Pengiriman Barang di Tanjung Priok

Dari total perusahaan dan armada itu, para tersangka menarik uang secara rutin sebesar Rp 9.100.000 per bulannya.

Kemudian kelompok kedua membuka jasa pengamanan dan pengawalan yang dinamakan perusahaan Haluan Jaya Prakasa yang biasa meraup uang sebesar Rp 177.349.500.

Sedangkan kelompok ketiga bernama Sakta Jaya Abadi yang meraup Rp 24.650.000 dari 23 perusahaan angkutan barang yang memiliki 529 unit kendaraan angkutan barang.

Kelompok keempat yang dinamakan tersangka Tanjung Kemilau dengan mendapatkan uang Rp 82.560.000 dari 30 perusahaan jasa transportasi angkutan barang yang memiliki 809 unit kendaraan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih mendalami para tersangka untuk mengetahui sudah berapa lama mereka melakukan pemerasan kepada para perusahaan angkutan barang di kawasan Tanjung Priok.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com