JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melakukan rangkaian tes kesehatan terhadap 24 preman yang ditangkap karena melakukan pemerasan kepada perusahaan angkutan barang di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari tes swab yang dilakukan, satu tersangka dinyatakan reaktif Covid-19 dan harus melakuan isolasi.
"Ada satu orang tersangka setelah menjalani tes swab antigen teridentifikasi positif Covid-19. Ini sudah kita lakukan isolasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (17/6/2021).
Yusri menegaskan, pemeriksaan tes swab antigen Covid-19 terhadap tersangka menjadi salah satu prosedur setelah penangkapan.
Baca juga: Ada 2 Kelompok Pelaku Pungli Sopir Truk Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok
Pemeriksaan kesahatan para tersangka dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
"Memang pada saat melakukan penangkapan kita harus mengedepankan protokol kesehatan, diperiksa tes swab antigen," kata Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 24 preman yang berkedok membuka jasa pengamanan untuk perusahaan angkutan barang di sekitaran Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Mereka yang ditangkap diketaahui tergabung dalam empat kelompok yang kerap memeras perusahaan pengelola truk kontainer.
Kelompok pertama para tersangka menamakan perusahaan jasa pengamanan dan pengawalannya, Bad Boy. Mereka meminta uang keamanan dari 12 perusahaan angkutan barang dengan total kendaraan 134 unit truk kontainer.
Baca juga: Ini Modus 24 Preman Berkedok Jasa Pengamanan Peras Perusahaan Pengiriman Barang di Tanjung Priok
Dari total perusahaan dan armada itu, para tersangka menarik uang secara rutin sebesar Rp 9.100.000 per bulannya.
Kemudian kelompok kedua membuka jasa pengamanan dan pengawalan yang dinamakan perusahaan Haluan Jaya Prakasa yang biasa meraup uang sebesar Rp 177.349.500.
Sedangkan kelompok ketiga bernama Sakta Jaya Abadi yang meraup Rp 24.650.000 dari 23 perusahaan angkutan barang yang memiliki 529 unit kendaraan angkutan barang.
Kelompok keempat yang dinamakan tersangka Tanjung Kemilau dengan mendapatkan uang Rp 82.560.000 dari 30 perusahaan jasa transportasi angkutan barang yang memiliki 809 unit kendaraan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Hingga kini, polisi masih mendalami para tersangka untuk mengetahui sudah berapa lama mereka melakukan pemerasan kepada para perusahaan angkutan barang di kawasan Tanjung Priok.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.