JAKARTA, KOMPAS.com - Tori Bar Fatmawati disegel selama tiga hari setelah aparat gabungan menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan.
Tori Bar Fatmawati disebut melanggar jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan tak menerapkan protokol kesehatan.
“Untuk sementara disegel tiga hari. Kalau ini terulang lagi, kita tutup mati (permanen),” ujar Camat Cilandak, Mundari kepada wartawan, Sabtu (19/8/2021) malam.
Ia mengatakan, Tori Bar Fatmawati diketahui masih membuka bar melewati jam yang ditentukan yaitu pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Razia Protokol Kesehatan di Tori Bar Fatmawati, Pintu Dikunci, Aparat Tunggu 30 Menit
Selain itu, aparat gabungan menemukan adanya kerumunan pengunjung di Tori Bar Fatmawati.
“Saya ingin mengimbau utk tetap mematuhi peraturan daerah maksimal jam 21.00 WIB itu clear. Prinsip dasarnya kita ingin kerjasama ya. Yang namanya kesehatan itu semuanya harus bahu membahu bukan hanya dinas kesehatan. Masyarakat, pemilik usaha juga harus (kerjasama),” tambah Mundari.
Sebelumnya, aparat gabungan sempat kesulitan untuk memeriksa penerapan protokol kesehatan di Tori Bar Fatmawati.
Pengelola sempat menghalangi petugas yang akan masuk ke dalam bar dengan cara mengunci pintu dari dalam.
Anggota Polri dan TNI sempat menggedor-gedor pintu Tori Bar Fatmawati.
Baca juga: Ada Nobar Euro 2020 di Pamulang, Wali Kota Tangsel Kerahkan Anggota untuk Razia
Aparat sempat 30 menit berada di depan pintu Tori Bar Fatmawati sebelum akhirnya pengelola bar membuka pintu.
Di dalam bar, terlihat pengunjung masih menikmati suguhan.
Di etalase bar tampak sejumlah botol minuman keras. Pengunjung juga terlihat berkerumun tanpa menjaga jarak.
Aparat gabungan kemudian membubarkan kegiatan di Tori Bar Fatmawati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.