Apabila berada di zona lainnya, diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah.
Berikut rangkuman pembatasan jam operasional transportasi umum di DKI Jakarta:
Baca juga: Senin, Penumpang KRL Akan Dites Acak, Positif Covid-19 Langsung Dilaporkan ke Satgas
Polda Metro Jaya juga turut mengeluarkan kebijaka penyekatan kendaraan di 10 ruas jalan di Jakarta yang berlangsung mulai Senin (21//6/2021) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penyekatan pada 10 titik jalan diberlakukan sejak pukul 21.00 hinga 04.00 WIB.
Setidaknya ada empat jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat diberlakukannya penyekatan. Pertama kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi dan TNI.
Kedua, kendaraan bagi penghuni yang bermukim di sepanjang jalan yang disekat. Ketiga pengunjung hotel yang lokasinya di sekitar penyekatan.
Adapun keempat kendaraan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke rumah sakit atau ke apotek juga diperbolehkan untuk melintas.
Berikut 10 titik jalan di Jakarta yang akan disekat:
1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan BKT (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut)
Baca juga: Polisi Buka Kemungkinan Percepat Penyekatan 10 Jalan Mulai Pukul 20.00 WIB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.