JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat memperkuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 yang menyebabkan lonjakan kasus di sejumlah daerah, di antaranya wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sebagai contoh, per Selasa (22/6/2021), penambahan kasus harian di Jakarta sebanyak 3.221. Dengan penambahan kasus harian tersebut, angka kumulatif Covid-19 di Jakarta mencapai 482.264 kasus.
Lonjakan kasus di Jakarta telah menyebabkan sejumlah rumah sakit rujukan kolaps sebab banyaknya pasien Covid-19 yang dirujuk ke rumah sakit.
Baca juga: Wajib Tahu, 7 Pembatasan yang Dilakukan di Jakarta untuk Tekan Covid-19
Oleh sebab itu, perpanjangan PPKM mikro kali ini diterapkan dengan sejumlah aturan baru.
Berikut Kompas.com rangkum 6 aturan lengkap pengetatan PPKM mikro di Jabodetabek.
Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran pemerintah atau swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibatasi WFH 50 persen jika berada di wilayah zona kuning atau oranye.
Sedangkan jika berada di wilayah zona merah, maka WFH diwajibkan 75 persen, sedangkan untuk karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) sebanyak 25 persen.
Kemudian, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Karyawan yang mendapat giliran WFH diimbau tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
Kegiatan belajar dilakukan secara daring apabila sekolah, perguruan tinggi, atau pelatihan berada di zona merah Covid-19.
Baca juga: Covid-19 Kian Menggila, Apa Alasan Pemerintah Belum Ambil Opsi Lockdown Jakarta?
Sementara itu, sekolah, perguruan tinggi, atau pelatihan yang berada di zona lainnya, aturannya mengikuti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pemprov DKI Jakarta juga memutuskan untuk menghentikan sementara uji coba belajar tatap muka tahap kedua. Sebagai informasi, uji coba belajar tatap muka tahap kedua digelar 9-16 Juni 2021 diikuti oleh 226 sekolah.
Penghentian sementara belajar tatap muka itu sudah disepakati dalam rapat bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta lantaran kasus Covid-9 terus meningkat.
Baca juga: Kado Ulang Tahun Ke-494 Jakarta, Lonjakan Covid-19 hingga RS Terancam Kolaps
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
Sektor esensial mencakup industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.
Tempat konstruksi atau lokasi proyek juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Makan/minum di tempat atau dine-in di restoran/rumah makan/kafe paling banyak 25 persen dari kapasitas. Jam operasionalnya pun dibatasi sampai dengan pukul 20.00.
Kebijakan serupa juga berlaku untuk pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan.
Khusus wilayah DKI Jakarta, seluruh kegiatan di DKI Jakarta harus tutup pukul 21.00 WIB.
"Kita semua yang pada hari ini melakukan apel akan melakukan operasi penertiban seluruh kegiatan yang ada di Jakarta harus tutup pada pukul 9 malam," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam apel pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di Lapangan Silang Monas, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Covid-19 di Depok Lampaui Puncak Gelombang Pertama, RS Nyaris Penuh dalam 2 Pekan Saja
Kegiatan ibadah, kegiatan di area publik seperti tempat wisata, serta kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara apabila berada di zona merah Covid-19.
Apabila berada di zona lainnya, diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah.
Berikut rangkuman pembatasan jam operasional transportasi umum di DKI Jakarta:
Baca juga: Senin, Penumpang KRL Akan Dites Acak, Positif Covid-19 Langsung Dilaporkan ke Satgas
Polda Metro Jaya juga turut mengeluarkan kebijaka penyekatan kendaraan di 10 ruas jalan di Jakarta yang berlangsung mulai Senin (21//6/2021) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penyekatan pada 10 titik jalan diberlakukan sejak pukul 21.00 hinga 04.00 WIB.
Setidaknya ada empat jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat diberlakukannya penyekatan. Pertama kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi dan TNI.
Kedua, kendaraan bagi penghuni yang bermukim di sepanjang jalan yang disekat. Ketiga pengunjung hotel yang lokasinya di sekitar penyekatan.
Adapun keempat kendaraan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke rumah sakit atau ke apotek juga diperbolehkan untuk melintas.
Berikut 10 titik jalan di Jakarta yang akan disekat:
1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan BKT (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut)
Baca juga: Polisi Buka Kemungkinan Percepat Penyekatan 10 Jalan Mulai Pukul 20.00 WIB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.