Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Tahu, 7 Pembatasan yang Dilakukan di Jakarta untuk Tekan Covid-19

Kompas.com - 22/06/2021, 09:05 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta terus melonjak. Pada Senin (21/6/2021), kasus baru Covid-19 di Jakarta bertambah 5.014 kasus.

Dengan penambahan kasus tersebut, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta kini mencapai 479.043 kasus. Pasien sembuh tercatat 438.739 orang, bertambah 2.835 dibandingkan Minggu (20/6/2021).

Angka kematian harian mencatat rekor baru, yaitu 74 orang meninggal dunia dalam sehari. Angka tertinggi sebelumnya yaitu 70 kasus kematian dalam sehari pada 1 Februari 2021.

Artinya, kini tercatat ada 7.979 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca juga: Update 21 Juni: Kasus Covid-19 di Jakarta Bertambah 5.014, Angka Kematian Catat Rekor Baru

Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, Pemprov DKI mulai menerapkan sejumlah kebijakan, mulai dari aturan work from home 75 persen hingga pembatasan jam operasional transportasi umum.

Berikut rangkuman kebijakan Pemprov DKI untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

1. WFH 75 Persen

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang aktivitas pada tempat kerja atau perkantoran.

Dalam aturan tersebut dituliskan, tempat kerja atau perkantoran milik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibatasi WFH 50 persen jika berada di wilayah zona kuning atau oranye.

Sedangkan jika berada di wilayah zona merah, maka WFH diwajibkan 75 persen, sedangkan untuk karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) sebanyak 25 persen.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja milik instansi pemerintah.

Baca juga: Kado Ulang Tahun Ke-494 Jakarta, Lonjakan Covid-19 hingga RS Terancam Kolaps

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com