Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur DKI Jakarta dan Kontroversinya: Riwayat Penggusuran pada Era Gubernur Wiyogo, Jokowi, dan Ahok

Kompas.com - 22/06/2021, 09:35 WIB
Djati Waluyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan sarana dan prasarana umum di sebuah kota begitu identik dengan penggusuran permukiman warga. Begitu pula dengan DKI Jakarta yang merupakan percontohan pembangunan di Indonesia.

Dalam ruang lingkup pemimpin DKI Jakarta, mungkin sebagian orang menganggap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai gubernur yang akrab dengan penggusuran.

Hal tersebut tidak dapat dimungkiri lantaran ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok banyak menggusur permukiman.

Baca juga: Surat Peringatan Penggusuran Kebon Sayur Ciracas Keluar pada Pemerintahan Ahok

Penggusuran yang terjadi pada era Ahok memang menuai kontroversi di beberapa kalangan. Namun, jauh sebelum Ahok menjabat sudah ada gubernur Jakarta yang juga melakukan penggusuran, salah satunya Wiyogo Atmodarminto, yang memimpin Jakarta pada 1987-1992.

Harian Kompas edisi 29 Desember 1991 mewartakan, Wiyogo menjadi sorotan karena penggusuran yang membuat berang banyak orang dan menyebabkan menteri dalam negeri kala itu berniat memanggilnya.

Menggusur yang menghambat pembangunan

Pria yang akrab disapa Bang Wi itu diwartakan berulang kali karena penggusuran. Mantan Pangkostrad berpangkat letnan jenderal tersebut menggusur apa pun yang dinilai menghambat pembangunan Jakarta.

Proyek pembangunan jalan tembus dari Jalan Rasuna Said ke Jalan Saharjo, dengan panjang 1,6 kilometer contohnya. Proyek era Bang Wi itu menggusur 276 pemilik tanah dan bangunan.

Saat itu, Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi berdasarkan Surat Gubernur DKI Nomor 2351 Tahun 1987.

Harga ganti rugi berdasarkan taksasi itu bervariasi, dari Rp 40.000 sampai Rp 225.000 per meter persegi, tergantung status dan lokasi tanah, belum termasuk bangunan dan benda di atasnya.

Baca juga: Cerita Wiyogo Atmodarminto Semasa Jadi Gubernur, Sulitnya Relokasi Warga di Bantaran Kali Jakarta

Dari 276 warga yang terkena proyek, ada tiga rumah yang belum digusur. Alasannya, pemilik rumah belum mengambil ganti rugi karena menuntut harga yang lebih besar.

Meski demikian, Wiyogo tetap meresmikan jalan tersebut dengan nama Jalan Casablanca pada akhir Mei 1991.

Kompas terbitan 22 Oktober 1991 melaporkan, tiga rumah itu akhirnya dibongkar paksa pada 21 Oktober 1991 meskipun pemiliknya belum menerima ganti rugi. Dua rumah dilaporkan berdiri di atas tanah negara.

Pembongkaran dilakukan karena Pemerintah Jakarta telah "habis kesabaran" dan menganggap ketiga pemilik bangunan tersebut menghambat pembangunan.

Laporan Kompas pada 5 November 1991, buldoser Pemda DKI kembali merontokkan bangunan rumah warga yang dianggap menghambat pembangunan.

Baca juga: Eks Gubernur DKI Wiyogo Atmodarminto Ungkap Sebab Penurunan Permukaan Tanah Jakarta yang Picu Banjir

Pembongkaran paksa dilakukan di jalan tembus Jalan Dr Sahardjo-Kampung Melayu di Kelurahan Manggarai Selatan, Jakarta Selatan.

Proyek sepanjang 5,6 kilometer itu menggusur 1.215 kepala keluarga (KK).

Saat itu tidak seluruh warga bersedia mengambil ganti rugi yang ditetapkan dari Rp 50.000 sampai Rp 280.000, tergantung lokasi dan kategorinya, tidak termasuk harga bangunan dan benda di atasnya.

Pemilik tanah merasa harga itu ditetapkan sepihak dan tidak sesuai dengan harga yang berlaku saat itu.

Gusur bangunan liar di tanah negara

Wiyogo juga pernah memerintahkan aparat kelurahan untuk tidak takut menertibkan bangunan liar di lahan yang diserobot pihak tertentu, khususnya di tanah negara.

"Bongkar saja, tak perlu ragu berbuat yang benar, syukur kalau bangunan-bangunan itu baru mulai didirikan," ujar mantan Duta Besar RI untuk Jepang itu (Kompas, 5 Desember 1987).

Saat itu, Wiyogo menyatakan bakal menyelesaikan persoalan penyerobotan lahan negara.

"Biasanya penyerobot lahan itu ada backing-nya. Kalau ini sampai terjadi, laporkan segera ke atasan langsung, seperti camat dan wali kota. Kalau wali kota juga tak mampu, laporkan segera kepada saya, entah jenderal siapa pun di belakangnya. Saya akan menyelesaikan persoalannya," kata Bang Wi.

Gusur bangunan yang salahi aturan

Wiyogo juga acap kali memerintahkan aparat Pemda DKI menggusur bangunan-bangunan yang menyalahi aturan.

Kompas edisi 9 Desember 1987 melaporkan, bangunan tambahan di depan Blok B Pasar Induk Tekstil Tanah Abang diratakan petugas Pengawasan Pembangunan Kota Jakarta Pusat. Bangunan-bangunan itu digusur karena berdiri tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).

Pembongkaran bangunan merupakan realisasi Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Wiyogo Atmodarminto Nomor 2230 tanggal 18 November 1987 tentang Penyelesaian Masalah Pasar Tanah Abang.

Pengacara para pedagang, yang mengaku sudah membeli kios di bangunan yang dibongkar, menghalang-halangi petugas yang akan menggusur bangunan itu.

Baca juga: Penjelasan Eks Gubernur DKI Wiyogo Atmodarminto Soal Banjir Jakarta dan Turunnya Permukaan Tanah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com