Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala dan Gejala Ringan, Simak Alur Persiapannya

Kompas.com - 27/06/2021, 11:17 WIB
Tria Sutrisna,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta hingga kini masih terus meningkat. Sejalan dengan itu, kebutuhan dan permintaan ruang perawatan di rumah sakit untuk pasien positif melonjak.

Meski begitu, tidak semua pasien Covid-19 harus dirujuk atau menjalani perawatan di rumah sakit. Bagi pasien yang tidak bergejala atau bergejala ringan, dapat melakukan karantina mandiri di rumah atau di tempat isolasi terkendali.

Merujuk panduan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan bisa melapor ke Satgas Covid-19 tingkat RT/RW.

Baca juga: Lonjakan Covid-19 dan Kekhawatiran Kolapsnya Fasilitas Kesehatan

Pasien kategori tersebut juga wajib melapor ke Puskesmas untuk diarahkan apakah memungkinkan menjalani isolasi mandiri di rumah, atau harus di tempat isolasi terkendali milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berikut alur isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan:

Pasien Covid-19 tanpa gejala

1. Pasien positif tanpa gejala bergejala berdasarkan hasil rapid antigen atau polymerase chain reaction (PCR).

2. Melapor ke Satgas Covid-19 setempat/RT/RW.

3. Melapor ke Puskesmas domisili.

4. Dilakukan pemantauan prosedur isolasi mandiri, dukungan sosial dan kebutuhan dasar.

Baca juga: UPDATE 26 Juni: Kabupaten Bekasi Catatkan 352 Kasus Baru Covid-19 dan 3 Pasien Meninggal

5. Mempersiapkan kebutuhan isolasi:

a. Perlengkapan pribadi (seperti pakaian, alat kebersihan, dan kebutuhan lainnya).

b. Perlengkapan ibadah.

c. Obat-obatan pribadi.

d. Perlengkapan lainnya yang dianggap perlu untuk mengisi kegiatan selama masa isolasi (seperti handphone, laptop, buku, makanan ringan, dan lainnya).

6. Melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat isolasi terkendali tingkat kecamatan.

Baca juga: 50 Persen Pasien Covid-19 di Indonesia Punya Komorbid Hipertensi

7.Melakukan pemantauan mandiri:

a. Memantau suhu tubuh harian dan gejala harian,

b. Cek kadar oksigen dalam darah (saturasi oksigen) dengan pulse oximeter,

c. Memantau tanda-tanda kegawatan seperti: sesak napas/hilang kesadaran/gelisah/keringat dingin/kadar oksigen darah kurang dari 95 persen,

e. Tetap meminum obat rutin untuk penyakit yang diderita sebelumnya,

f. Bila gejala bertambah, segera hubungi fasilitas kesehatan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Simak 8 Langkah Meningkatkan Imunitas Tubuh

8. Terapkan protokol kesehatan:

a. Tetap di kamar dan dapat dihubungi melalui media komunikasi oleh petugas kesehatan.

b. Sering cuci tangan secara berkala.

c. Menggunakan masker bedah maksimal 4 sampai 8 jam atau masker basah / terasa lembab.

d. Menjaga jarak.

e. Pisahkan alat makan dan menjaga kebersihan lingkungan kamar.

f. Sesekali tidur tengkurap.

g. Berjemur matahari minimal sekitar 10-15 menit setiap harinya (sebelum jam 09.00 WIB dan setelah jam 15.00 WIB).

h. Jendela kamar dibuka sehingga sirkulasi udara baik.

Baca juga: 8 Gejala dan Ciri Terinfeksi Covid-19, Apa Saja?

9. Minum obat paket 1, yakni:

a. Vitamin C sebanyak 2 x 500 mg (untuk 14 hari).

b. Dianjurkan multivitamin yang mengandung vitamin C, B, E, Zink.

c. Vitamin D sebanyak 400 IU - 1000 IU per hari.

d. Obat suportif baik tradisional maupun obat modern asli Indonesia.

Pasien Covid-19 gejala ringan

1. Pasien positif bergejala ringan seperti demam, batuk, pilek, sakit kepala, nyeri otot, tanpa sesak.

2. Melapor ke Satgas Covid-19 setempat/RT/RW

3. Melapor ke puskesmas domisili

4. Dilakukan pemantauan prosedur isolasi mandiri, dukungan sosial dan kebutuhan dasar.

5. Mempersiapkan kebutuhan isolasi:

a. Perlengkapan pribadi (seperti pakaian, alat kebersihan, dan kebutuhan lainnya).

b. Perlengkapan ibadah.

c. Obat-obatan pribadi.

d. Perlengkapan lainnya yang dianggap perlu untuk mengisi kegiatan selama masa isolasi (seperti handphone, laptop, buku, makanan ringan, dan lainnya).

6. Melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat isolasi terkendali tingkat kecamatan.

a. Pasien dengan komorbid akan diarahkan ke tempat isolasi terkendali tingkat kabupaten/kota.

7. Melakukan pemantauan mandiri:

a. Memantau suhu tubuh harian dan gejala harian.

b. Cek kadar oksigen dalam darah (saturasi oksigen) dengan pulse oximeter.

c. Memantau tanda-tanda kegawatan seperti: Sesak nafas / Hilang kesadaran / Gelisah / Keringat dingin / Kadar Oksigen darah kurang dari 95 persen.

e. Tetap meminum obat rutin untuk penyakit yang diderita sebelumnya.

f. Bila gejala bertambah, segera hubungi fasilitas kesehatan.

8. Terapkan protokol kesehatan:

a. Tetap di kamar dan dapat dihubungi melalui media komunikasi oleh petugas kesehatan.

b. Sering cuci tangan secara berkala.

c. Menggunakan masker bedah maksimal 4-8 jam atau masker basah / terasa lembab.

d. Menjaga jarak.

e. Pisahkan alat makan dan menjaga kebersihan lingkungan kamar.

f. Sesekali tidur tengkurap.

g. Berjemur matahari minimal sekitar 10-15 menit setiap harinya (sebelum jam 09.00 WIB dan setelah jam 15.00 WIB).

h. Jendela kamar dibuka sehingga sirkulasi udara baik.

9. Minum obat paket 2, yakni:

a. Paket obat 1, ditambah

b. Obat:

- Azitromisin 1 x 500 mg per hari selama 5 hari.

- Favipiravir loading dose 2 x 1600 mg, selanjutnya 2 x 600 mg hari kedua-kelima (40 butir) atau Oseltamivir (Tamiflu) 2 x 75 mg selama 5 sampai 7 hari (terutama bila diduga ada infeksi influenza).

c. Pengobatan simptomatis seperti parasetamol apabila demam, obat batuk, obat pilek, obat diare.

Persyaratan isolasi

Dinas Kesehatan DKI menyebut, masa isolasi mandiri dilaksanakan selama 10 sampai 14 hari terhitung sejak terkonfirmasi Covid-19. Isolasi dinyatakan selesai ketika telah menjalani masa isolasi sesuai waktu yang ditetapkan.

Pasien juga tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR ulang dan mendapat surat keterangan selesai isolasi dari petugas pemantau kondisi harian.

Khusus untuk isolasi di rumah atau fasilitas pribadi, persyaratannya diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020. Beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:

1. Sesuai standar yang ditentukan oleh penilaian kelayakan gugus tugas setempat.

2. Lurah memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri" pada pintu atau tempat yang mudah terlihat.

3. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi positif Covid-19.

4. Pasien tetap tinggal di rumah, tidak bepergian atau bekerja ke ruang publik.

5. Pasien tidak diperbolehkan berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali.

6. Dilakukan pengawasan lokasi oleh lurah dengan melibatkan gugus tugas tingkat RT/RW.

7. Dilakukan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi terkendali.

8. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk seperti sesak napas untuk dirawat lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com