Adapun aturan terbaru perjalanan jarak jauh, termasuk keluar-masuk Jakarta, selama penerapan PPKM darurat adalah:
1. Menunjukkan kartu vaksin
Dokumen resmi penerapan PPKM darurat yang diterima Kompas.com menuliskan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin.
Setidak-tidaknya kartu yang menunjukkan bahwa pelaku perjalanan sudah melakukan vaksin dosis I.
Baca juga: Daftar Terbaru Hotel Isolasi Mandiri di Jakarta Beserta Nomor Telepon yang Bisa Dihubungi
2. Membawa hasil tes negatif Covid-19
Khusus pesawat, pelaku perjalanan harus melakukan tes swab atau PCR maksimal dua hari sebelum keberangkatan.
Sementara penumpang moda transportasi lainnya cukup membawa hasil tes antigen yang diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.