DEPOK, KOMPAS.com - Seorang lurah di Kecamatan Pancoran Mas, Depok, diduga menyelenggarakan hajatan pernikahan di hari pertama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Sabtu, (3/7/2021).
Camat Pancoran Mas Utang Wardaya mengatakan hajatan tersebut digelar Lurah Pancoran Mas.
"Hajatannya iya (benar), oleh Pak Lurah Pancoran Mas," ujar Utang ketika dikonfirmasi pada Sabtu malam.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak hajatan tersebut digelar cukup semarak. Beberapa dari hadirin terlihat berjoget diiringi alunan musik. Mereka juga nampak mengenakan masker.
Baca juga: PPKM Darurat, Mobilitas Warga Akan Dimonitor lewat Provider Telekomunikasi
Belum dapat dipastikan jumlah hadirin pada acara tersebut. Sementara dalam aturan PPKM darurat yang bakal digelar mulai 3 Juli hingga 20 Juli, resepsi pernikahan hanya bisa dihadiri maksimal 30 orang.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengeklaim telah menghentikan dan membubarkan hajatan tersebut.
Baca juga: Pemerintah Ingatkan Sanksi bagi Aparat yang Langgar PPKM Darurat
"Terkait dengan kejadian resepsi pernikahan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, oleh Satpol-PP, sudah turun ke lapangan, sudah melakukan penghentian kegiatan," ujar juru bicara satgas Dadang Wihana melalui keterangan video kepada wartawan, Sabtu.
"Kita akan segera melakukan pemeriksaan dan akan melakukan BAP terhadap yang bersangkutan. Jika ditemukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.