Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi bagi Restoran dan Kafe Pelanggar PPKM Darurat di Kota Bogor

Kompas.com - 03/07/2021, 18:22 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Krisiandi

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kota Bogor, Jawa Barat, mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Sabtu (3/7/2021).

Ada sejumlah aturan yang diperketat selama PPKM darurat diterapkan di Kota Bogor hingga dua pekan ke depan, mulai dari ditutupnya sementara pusat perbelanjaan hingga tempat ibadah.

Selain itu, aturan lainnya, untuk restoran, kafe, lapak jajanan, hanya boleh menerima layanan antar dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar PPKM darurat.

Baca juga: PPKM Darurat 3-20 Juli, Mal dan Tempat Ibadah di Kota Bogor Ditutup Sementara

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro menegaskan, dalam penerapannya, petugas di lapangan akan memaksimalkan pengawasan dengan pemberian sanksi tegas.

Susatyo menyebut, untuk sektor usaha seperti restoran atau kafe yang melanggar, sanksi tidak hanya pemberian denda, tetapi juga akan dilakukan penyitaan terhadap barang-barang.

"Pastikan tidak menerima makan di tempat, tapi hanya secara online atau take away. Jika melanggar, sanksi tidak hanya denda, tapi akan ada sanksi penyitaan meja, kursi dan lain sebagainya yang digunakan oleh pelaku usaha untuk menyediakan makan di tempat,” ucap Susatyo, Sabtu (3/7/2021).

Susatyo menambahkan, mobilitas dan aktivitas warga juga akan dibatasi selama pemberlakuan PPKM darurat ini dengan melakukan penyekatan di 10 titik ruas jalan di Kota Bogor, mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

"Ganjil-genap pekan ini ditiadakan. Tapi akan ada variasi lain yang akan kami lakukan untuk bisa melaksanakan patroli PPKM darurat dengan menekankan lagi tempat-tempat yang memang menjadi sektor-sektor kerumunan masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemkot Bogor menyatakan siap menjalankan implementasi kebijakan pengetatan PPKM darurat setelah pemerintah secara resmi mengumumkan PPKM darurat Jawa-Bali, Kamis (1/7/2021).

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyampaikan, pemerintah pusat harus segera melakukan langkah cepat dan tegas untuk melakukan pengetatan di level atas.

Baca juga: Tambah Pusat Isolasi Covid-19, Pemkot Bogor Siapkan Asrama IPB dan BNN Lido

Sebab, kata Bima, PPKM yang selama ini dijalankan oleh pemerintah daerah tidak akan berjalan maksimal jika tidak ada kebijakan yang lebih ketat dari pusat.

"Banyak yang salah kaprah. PPKM ini tidak bisa jalan sendiri. PPKM ini skala mikro yang merupakan penopang kebijakan pengetatan di atas," kata Bima, beberapa waktu lalu.

"Kalau di atasnya tidak ketat, PPKM ini keteteran. Yang ada ASN juntai, polisi juntai, tenaga kesehatan (nakes) tumbang. Nggak bisa, ini berbahaya. Ini akan mempengaruhi pelayanan dan target vaksin," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com