Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan 3 WN Nigeria Positif Covid-19 Saat Razia Restoran di Kelapa Gading

Kompas.com - 05/07/2021, 17:48 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada empat orang yang terpapar Covid-19 berdasarkan pemeriksaan saat merazia salah satu restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tiga orang di antaranya merupakan warga negara Nigeria.

Razia dilakukan karena kafe itu melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Dari 81 orang yang kita amankan, 60 warga negara asing. Kita swab PCR semuanya, tiga warga negara asing ini positif Covid-19, satu kasir kafe. Total ada empat orang," ujar Yusri di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Gerebek Griya Pijat di Bekasi dan Kebayoran Baru, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Yusri mengatakan, keempat orang tersebut langsung dibawa untuk menjalani isolasi mandiri di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

"Kemudian dari 60 warga negara asing hanya 17 yang miliki paspor, sisanya tidak dan kita serahkan ke imigrasi," ucap Yusri.

Sebelumnya, Polisi menemukan tiga restoran dan bar di Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Kota Tangerang beroperasi saat PPKM Darurat sejak 3-30 Juli 2021.

"Di daerah Jakarta Utara. Namanya kafe Autentik Restoran dan Lounge. Dominan orang-orang warga negara asing, Nigeria," ucap Yusri.

Yusri menjelaskan, ada 81 orang dengan rincian 60 warga Nigeria dan 21 orang warga Indonesia yang diamankan di kafe kawasan Jakarta Utara itu.

"Kemudian yang kedua, Twentynine cafe dan bar di kawasan Radio Dalam, Jaksel dan satu kafe namanya Take Coffee di daerah Larangan, Tangerang. Kita ketahui tidak boleh orang makan di situ (dine in)," ucap Yusri.

Baca juga: Polisi: Jangan Paksa Pegawai Sektor Non-esensial Kerja di Kantor, Kami Akan Tindak!

Polisi menetapkan beberapa orang tersangka baik pengunjung hingga pengelola restoran dan bar yang melanggar tekait PPKM darurat.

"Ada beberapa (pengunjung) kita jadikan tersangka dari kafe di Jakarta Utara. Untuk kafe di Radio Dalam, Ada 3 orang baik itu pemilik, dan supervisor," kata Yusri.

Selain itu, polisi juga menetapkan satu tersangka, yakni pengelola restoran yang berada di Larangan, Tangerang.

"Mereka kita kenakan di Pasal Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com