Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Lurah Pancoran Mas Depok Undang 300 Tamu ke Nikahan Anaknya Saat PPKM Darurat

Kompas.com - 07/07/2021, 14:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan S, Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, sebagai tersangka menyusul hajatan pernikahan anaknya yang digelar pada hari pertama PPKM darurat, Sabtu (3/5/2021).

S disebut telah melanggar ketentuan resepsi pernikahan pada masa PPKM darurat. Di dalam ketentuan itu, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimum 30 orang.

Namun, Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menyebutkan bahwa resepsi pernikahan yang digelar S dihadiri 300 orang.

"Yang bersangkutan mengundang 1.500, tapi yang datang pada saat itu sekitar 300," kata Imran kepada wartawan pada Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Lurah di Depok Gelar Resepsi Pernikahan di Hari Pertama PPKM Darurat

Lantas, apa alasan S tetap mengundang tamu dengan jumlah jauh melebihi yang diizinkan?

"Klasik saja dia alasannya, undangannya sudah telanjur tersebar," ujar Imran.

Imran menduga bahwa S sebetulnya tahu ketentuan resepsi pernikahan pada masa PPKM darurat, karena S merupakan pejabat pemerintah.

Apalagi, ketentuan yang nyaris sama sudah diteken Wali Kota Depok Mohammad Idris 2 minggu sebelumnya, guna merespons lonjakan drastis kasus Covid-19 di Depok.

Sebelumnya, kepada awak media, S bersikukuh bahwa dirinya tidak melanggar ketentuan PPKM darurat dalam pesta pernikahan anaknya itu.

Baca juga: Polisi Periksa Lurah di Pancoran Mas yang Gelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat

Ia mengaku, hajatan tersebut hanya dihadiri oleh 30 orang meskipun vendor menyediakan 200-an kursi.

S mengeklaim, tidak ada penumpukan atau kerumunan melebihi kapasitas di dalam tenda hajatan.

Pesta pun hanya berlangsung tak sampai 3 jam, sejak pukul 12.30 hingga 15.00, menurut S.

Namun, Imran membantah pernyataan S soal jumlah hadirin itu kepada wartawan.

"Kita lihat di media kan dia mengatakan dia sudah mengikuti prokes, pembelaan kan sah-sah saja. Di kita, dia sudah mengaku," ungkapnya.

S terancam dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan hukuman maksimum 1 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com