DEPOK, KOMPAS.com - Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, berinisial S, disebut telah menjadi tersangka karena gelaran resepsi pernikahan putrinya pada hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, menyebut bahwa dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim dari Polres Metro Depok, S terancam dijerat maksimum 3 pasal.
Ketiga pasal itu yakni Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984, dan/atau Pasal 212 KUHP, dan/atau Pasal 216 KUHP.
Baca juga: Lurah yang Gelar Pesta Pernikahan Saat PPKM Darurat di Depok Jadi Tersangka
"Mana yang paling berkesesuaian dengan fakta dan data sesuai berkas perkara, kita akan lihat dulu berkas perkaranya, kita tunggu. Nanti kita akan buat semacam surat dakwaan, sesuai yang tertuang di berkas perkara," ujar Sri soal pasal mana yang kemungkinan besar menjerat S.
Apa saja isinya?
Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 berbunyi:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Baca juga: Gelar Nikahan Saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Bantah Dangdutan: Itu Tradisi Nias
Sementara itu, Pasal 212 KUHP berbunyi:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Kemudian, Pasal 216 KUHP berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Kompas.com mengonfirmasi soal status tersangka S kepada Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen, namun yang bersangkutan belum menanggapi hingga artikel ini disusun.
Sebetulnya, resepsi pernikahan tidak diharamkan selama PPKM Darurat.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat mengatur, resepsi pernikahan tetap dapat diselenggarakan dengan syarat maksimum jumlah hadirin 30 orang.