DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris meniadakan sementara ibadah di tempat ibadah serta malam takbiran dan shalat Idul Adha pada masa PPKM Darurat ini.
Ketentuan itu diteken dalam Surat Edaran Nomor 451/368/Huk/Kesos yang ditandatangani Idris pada 10 Juli 2021 lalu.
"Penyelenggaraan takbiran di masjid atau mushola dilakukan hanya oleh satu orang petugas," ujar Idris dalam beleid tersebut.
Baca juga: Penyekatan di Depok Pagi Ini Tak Main-main, Ini Ketentuannya
"Penyelenggaraan shalat Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola/fasilitas umum lainnya yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah dan swasta, ditiadakan," lanjutnya.
Selain itu, Idris juga melarang kegiatan takbir keliling yang kerap dilakukan warga menyongsong Idul Adha. Silaturahim atau kunjungan merayakan Idul Adha juga dilarang dan diharapkan agar diganti dengan cara online.
Di luar itu, peniadaan ibadah di rumah-rumah ibadah ini juga berlaku buat umat agama lain di Depok.
"Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, wihara, kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun swasta, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," terang Idris.
Baca juga: 11 Juli 2021: Depok Catat Kematian Terbanyak akibat Covid-19 dalam Sehari
Kasus Covid-19 di Kota Depok kini sudah 2,5 kali lipat dari puncak gelombang pertama pada Januari lalu, dengan total 12.801 pasien Covid-19 yang dilaporkan oleh pemerintah hingga data terbaru diumumkan kemarin.
Fasilitas kesehatan nyaris kolaps, dengan RS-RS di ambang penuh dan puskesmas mengalami kelebihan beban kerja. Sedikitnya belasan pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri meninggal di kediamannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.