Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawarkan dan Buat Surat PCR Palsu, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Kompas.com - 13/07/2021, 17:36 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepasang kekasih berinisial NJ dan NBP ditangkap polisi karena menawarkan sekalibutb membuatkan surat hasil swab antigen dan PCR palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua sejoli itu menawarkan jasa pembuatan surat keterangan hasil swab antigen atau PCR palsu.

Kedua tersangka menawarkan pembuatan surat keterangan hasil swab antigen dan PCR sesuai permintaan pemesan melalui media sosial Facebook.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pembuat Surat Swab Antigen dan PCR Palsu

"Tersangka NBP ini yang membantu tersangka NJ ini. Ketiga dapat data (pemesan) yang mengetik adalah pacarnya (NBP)," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Pemesan pembuatan surat keterangan swab antigen dan PCR kepada para tersangka bukan saja meminta untuk mendapatkan hasil negatif, tetapi ada juga yang positif.

Yusri menjelaskan, untuk pemesan yang meminta mendaatkan hasil swab antigen atau PCR negatif biasanya untuk kebutuhan perjalanan mengunakan pesawat maupun kereta api.

Diketahui, hasil swab antigen dan PCR dengan hasil negatif saat ini menjadi syarat perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api.

Baca juga: Akal-akalan Mafia di Bandara: PCR Palsu, Upeti untuk Lolos Karantina, hingga Rapid Test Antigen Daur Ulang

"Tapi juga ada yang pernah memesan untuk hasil swab antigen dan PCR positif. Biasa yang memesan hasil positif orang-orang yang tidak mau bekerja," kata Yusri.

Yusri menegaskan, kedua tersangka telah melakukan pemalsuan surat hasil swab antigen dan PCR sejak awal 2021.

Adapun tarif pembuatan surat hasil keterangan swab antigen dan PCR palsu sebesar Rp 170.000-Rp 180.000.

Barang bukti yang didapat dari penangkapan kedua tersangka yakni peralatan cetak, laptop dan sejumlah bukti transfer sebagai pembuatan surat hasil swab antigen dan PCR palsu.

"Untuk pasal yang dikenakan Pasal 263 dan atau 268 KUHP, Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara," tutup Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com