Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat, Ojol Boleh Melintas

Kompas.com - 14/07/2021, 16:45 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, pengemudi ojek online (ojol) dapat melintas di tengah perluasan penyekatan menjadi 100 titik selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Masyarakat diperbolehkan melalui penyekatan bagi mereka yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal.

Masyarakat juga harus menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) kepada petugas yang berjaga di titik penyekatan.

"Artinya siapa pun yang akan bekerja untuk masuk ke dalam 2 sektor (esensial dan kritikal) tadi wajib mengurus dan melakukan dan wajib mendapatkan STRP," kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Selasa (24/7/2021).

Baca juga: 100 Titik Jalan di Jakarta dan Sekitarnya Disekat Pukul 10.00-22.00 WIB, Hanya Nakes dan TNI Polri Boleh Melintas

Adapun seluruh perusahaan ojek online dan aplikasi jual beli online telah mengurus STRP tersebut yang berlaku kepada seluruh driver-nya di lapangan.

"Saya sampikan untuk seluruh ojol dari perusahaan mereka seluruhnya sudah mendapatkan STRP yang sudah diterbikan oleh Dinas tersebut," ujar Syafrin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperluas kembali titik penyekatan baik di sejumlah ruas jalan, gerbang tol, hingga wilayah kota penyangga Ibu Kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, setidaknya ada 100 titik penyekatan yang akan diberlakukan pada Kamis (15/7/2021) besok.

"Ini adalah 100 titik penyekatan yang baru. Akan kita laksanakan Kamis besok, untuk hari ini kita sosialisasikan," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: 269 RT di Jakarta Masuk Zona Merah Covid-19, Ini Sebarannya

Sambodo mengatakan, lokasi penyekatan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pihak terkait termasuk Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena hasil evaluasi adanya peningkatan mobilitas masyarakat saat PPKM Darurat.

Adapun waktu penyekatan yang tersebar pada 100 titik tersebut dimulai sejak pukul 06.00 WIB.

"Titik-titik ini sudah dirapatkan oleh instansi terkait dan sudah disampaikan juga kepada jajaran, mulai besok hari Kamis akan kita laksanakan jam 06.00 WIB," ucap Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com