JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi pengemudi ojek online Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menyambut baik terbitnya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) induk untuk para pengemudi ojek dan taksi online (ojol).
"STRP Induk ini merupakan solusi yang baik. Setidaknya ojek online masih bisa melintas di jalur-jalur penyekatan," ujar Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono saat dihubungi, Rabu (14/7/2022).
Igun menceritakan, awalnya, pihaknya keberatan dengan aturan wajib menunjukan STRP bagi ojol yang ingin melintasi titik-titik penyekatan PPKM Darurat di Jabodetabek.
Baca juga: Dishub DKI Jakarta: STRP untuk Taksi dan Ojek Online Sudah Terbit
"Sebab, jika mitra harus mendaftar STRP satu-persatu, akan menyulitkan ojol untuk beroperasi melewati titik-titik penyekatan PPKM Darurat di Jabodetabek," ungkap dia.
Lebih lanjut, Igun mengapresiasi solusi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang kemudian memberi kebijakan berupa mitra ojol tidak perlu mendaftar STRP satu-persatu.
"Jadi cukup dengan pihak operator mendaftarkan STRP, lalu STRP yang dimakan STRP induk tersebut dibagikan melalui akun aplikasi mitra masing-masing," jelas Igun.
Ia menegaskan, mitra ojol tidak perlu mendaftar lagi untuk mendapatkan STRP perorangan.
Lebih lanjut, Igun berharap kebijakan PPKM Darurat agar tidak menyulitkan para pengemudi ojek online.
Baca juga: Pengajuan STRP Pekerja di Jakarta Capai 1,2 Juta, Sebanyak 408.685 Ditolak
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengabarkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk para pengemudi ojek dan taksi online (ojol) telah diterbitkan.
"Saat ini, untuk STRP ojol sudah diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta," Ungkap Syafrin saat dihubungi, Rabu (14/7/2021) sore.
Dengan dikeluarkannya STRP induk untuk oara pengemudi ojol, maka setiap ojol terdaftar boleh melintasi titik-titik penyekatan PPKM Darurat di DKI Jakarta.
Namun, bagi pengemudi yang sedang mengantarkan penumpang, penumpang tersebut juga harus menunjukan izin melintas keada petugas penyekatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.