Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pacaran lalu Setubuhi Gadis 14 Tahun hingga Hamil, Pemuda di Tangerang Ditangkap

Kompas.com - 19/07/2021, 07:57 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak pada 17 Juli 2021.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim berujar, pelaku berinisial SAJ alias A (23) warga Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dia ditangkap pada 17 Juni, di kediamannya di Rawa Boni sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pada 17 Juli 2021 sekitar jam 22.00 WIB, tersangka diamankan di rumahnya di Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," papar Abdul dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Bisa Diselesaikan Kekeluargaan?

Sementara itu, korban merupakan seorang gadis berusia 14 tahun, warga Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Abdul menyatakan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap SAJ.

Mulanya, korban dan SAJ berkenalan di media sosial Facebook sekitar Desember 2020. Keduanya lantas berpacaran.

"Korban dan tersangka berpacaran, yang dikenal melalui Facebook," ucap Abdul.

Pada bulan yang sama, korban sempat diajak ke rumah pelaku di Rawa Boni. Di lokasi tersebut, SAJ memaksa untuk menyetubuhi korban.

Korban tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Tambora yang Perkosa Anak Tiri Sejak 2018

Baru pada Mei 2021, ibu korban melihat perut gadis tersebut membesar.

Pihak keluarga kemudian menyuruh korban untuk menjalani tes kehamilan. Hasilnya, korban positif hamil kurang lebih enam bulan.

"Setelah korban didesak untuk bercerita, diketahui korban sudah disetubuhi oleh tersangka di rumahnya pada bulan Desember 2020," papar Abdul.

Ibu korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota pada 4 Juni 2021. Berselang satu bulan, kepolisian baru menangkap tersangka di kediamannya.

Abdul menyatakan, SAJ disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com