BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi mencatat, 49 warga dimakamkan dengan protokoler Covid-19 pada Rabu (21/7/2021).
Kepala Disperkimtan Kota Bekasi Jumhana Luthfi mengatakan, angka tersebut berasal dari jenazah pasien positif Covid-19 hingga probable Covid-19.
"Jenazah positif Covid-19 sebanyak 8 dan jenazah penyakit menular, penyakit khusus, suspek Covid-19, probable Covid-19 sebanyak 41," ujar Luthfi kepada Kompas.com, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Pemkot Bekasi Tunggak Insentif Covid-19 Nakes Dinas Kesehatan Periode Januari-Mei 2021
Luthfi berujar, data tersebut berdasarkan surat kematian yang disampaikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Chasbulah Abdulmadjid dan RS swasta di Kota Bekasi.
"RSUD Dr Chasbullah Abdulmadjid, Tipe D, dan UPTD Puskesmas sebanyak 23 dan rumah sakit swasta sebanyak 26," ujar dia.
Dari catatan tersebut, sebanyak 26 warga berasal dari kelompok umur 41-60 tahun, sedangkan untuk usia di atas 60 tahun terdapat 22 warga dan 1 warga dari kelompok usia 18-40 tahun.
Baca juga: Kematian Pasien Covid-19 Isoman Meluas, Pertanda Nyata Sistem Kesehatan Kolaps
Seperti diketahui, sejak Maret 2020, Disperkintam Kota Bekasi mencatat, 3.979 warga dimakamkan dengan protokoler Covid-19.
Data tersebut merupakan perhitungan warga yang dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, sejak Maret 2020 hingga 21 Juli 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.