Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/07/2021, 15:20 WIB
|

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis yang berasal dari hasil penangkapan pada bulan Juli 2021.

Pemusnahan tersebut dilakukan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Rabu (28/7/2021).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima berujar, setidaknya ada 64 kilogram ganja, 2.294 butir ekstasi, dan 916,43 gram sabu yang dimusnahkan.

"Hari ini, kami bersama pihak terkait melakukan pemusnahan barang bukti yang diungkap pada bulan Juli 2021," papar Deonijiu dalam rekaman suara, Rabu.

"Ganja, sabu, dan ekstasi, kami musnahkan atas koordinasi pihak terkait," sambungnya.

Baca juga: Bunuh Istrinya di Rumah, Lansia 70 Tahun Kini Terancam Hukuman Mati

Seluruh barang bukti tersebut berasal dari tujuh tersangka yang berbeda.

Adapun tujuh tersangka itu berinisial HS, SU, BD, CR, WY, MD, dan AS.

Dia melanjutkan, seluruh tersangka itu berjenis kelamin laki-laki dan kebanyakan merupakan karyawan perusahaan dan wiraswasta.

Dengan dimusnahkannya narkoba berbagai jenis tersebut, setidaknya ada 71.507 jiwa yang dapat terselamatkan.

Baca juga: Kapolda Metro: Target Vaksinasi Dosis Pertama di Jakarta Tercapai 100 Persen pada 17 Agustus 2021

"Dari barang bukti narkotika yang berhasil disita dan dimusnahkan dapat menyelamatkan 71.507 orang atau jiwa," ucapnya.

Tujuh pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjaranya minimal selama 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ini Langkah Pemkot Tangerang Cegah Sampah Menumpuk Lagi di Bahu Jalan Pasar Rubuh

Ini Langkah Pemkot Tangerang Cegah Sampah Menumpuk Lagi di Bahu Jalan Pasar Rubuh

Megapolitan
Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Penasihat Hukum: Jaksa Ragu-ragu

Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Penasihat Hukum: Jaksa Ragu-ragu

Megapolitan
Bertahun-tahun Diberi Wejangan Jangan Buang Tinja ke Kali, Warga Ujung Menteng Selalu Cuek

Bertahun-tahun Diberi Wejangan Jangan Buang Tinja ke Kali, Warga Ujung Menteng Selalu Cuek

Megapolitan
Lurah Ungkap Alasan Warga Ujung Menteng Ngotot Buang Limbah Tinja ke Kali Irigasi

Lurah Ungkap Alasan Warga Ujung Menteng Ngotot Buang Limbah Tinja ke Kali Irigasi

Megapolitan
Kuasa Hukum WN Kanada Buronan Interpol Ajukan Pra-Peradilan, Sebut Penangkapan Kliennya Janggal

Kuasa Hukum WN Kanada Buronan Interpol Ajukan Pra-Peradilan, Sebut Penangkapan Kliennya Janggal

Megapolitan
8 Truk Dikerahkan Angkut Sampah yang 'Makan' Bahu Jalan di Pasar Rubuh Tangerang

8 Truk Dikerahkan Angkut Sampah yang "Makan" Bahu Jalan di Pasar Rubuh Tangerang

Megapolitan
Keluh Warga dengan Kemacetan Depan GIS Condet, Minta Sekolah Tambah Lahan Parkir dan Wajibkan Siswa Naik Bus Sekolah

Keluh Warga dengan Kemacetan Depan GIS Condet, Minta Sekolah Tambah Lahan Parkir dan Wajibkan Siswa Naik Bus Sekolah

Megapolitan
Kuasa Hukum Akui Luhut Ada di Jakarta tapi Tak Hadiri Sidang Haris-Fatia, Ini Penjelasannya

Kuasa Hukum Akui Luhut Ada di Jakarta tapi Tak Hadiri Sidang Haris-Fatia, Ini Penjelasannya

Megapolitan
Kemendikbud Minta Mahasiswa STIE Tribuana Lapor Polisi karena Diminta Bayar Usai Izin Kampus Dicabut

Kemendikbud Minta Mahasiswa STIE Tribuana Lapor Polisi karena Diminta Bayar Usai Izin Kampus Dicabut

Megapolitan
Barang Bukti Narkoba Kualitas Tinggi Senilai Rp 7 Miliar Diblender, lalu Dibuang ke Selokan

Barang Bukti Narkoba Kualitas Tinggi Senilai Rp 7 Miliar Diblender, lalu Dibuang ke Selokan

Megapolitan
Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Korban: Kami Berharap 2,5 Tahun

Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Korban: Kami Berharap 2,5 Tahun

Megapolitan
Menjawab Komplain Limbah Tinja di Aliran Kali Irigasi dengan 'Zero BABS'

Menjawab Komplain Limbah Tinja di Aliran Kali Irigasi dengan "Zero BABS"

Megapolitan
Heru Budi: LRT Jakarta Itu Proyek Strategis Nasional, Harus Jalan!

Heru Budi: LRT Jakarta Itu Proyek Strategis Nasional, Harus Jalan!

Megapolitan
Akui Bikin Macet Tiap Hari, SD GIS Mengaku Sudah Lakukan yang Terbaik

Akui Bikin Macet Tiap Hari, SD GIS Mengaku Sudah Lakukan yang Terbaik

Megapolitan
Kuasa Hukum Akan Beberkan Tak Stabilnya Kondisi D akibat Dianiaya Mario Dandy dalam Sidang

Kuasa Hukum Akan Beberkan Tak Stabilnya Kondisi D akibat Dianiaya Mario Dandy dalam Sidang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com