Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salon di Jakarta Diizinkan Beroperasi, Karyawan dan Pengunjung Wajib Sudah Divaksinasi Covid-19

Kompas.com - 28/07/2021, 14:58 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan salon dan barbershop beroperasi di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 pada 26 Juli-2 Agustus 2021.

Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021.

Dalam SK disebutkan bahwa usaha salon atau barbershop yang boleh beroperasi harus berada di lokasi tersendiri, tidak berada pada pusat perbelanjaan.

"Kegiatan usaha salon/barbershop yang berada pada lokasi tersendiri dan tidak berada pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan beroperasional dan hanya melakukan pelayanan/perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan," demikian bunyi SK yang ditandatangani Plt Kepala Disparkeraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.

Baca juga: PPKM Level 4 di Jakarta, Bengkel hingga Barbershop Boleh Buka

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi adalah kewajiban vaksinasi untuk karyawan dan pengunjung salon.

"Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin," demikian isi SK tersebut.

Jam operasional untuk salon atau barbershop dibatasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB.

Selain usaha salon, Disparekraf DKI Jakarta membuka operasional hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara dalam acara akad nikah, pemberkatan, atau upacara pernikahan.

Namun, acara resepsi pernikahan masih tetap dilarang.

Baca juga: Pengakuan Sejumlah Warga Jakarta: Ikut Vaksinasi Covid-19 agar Lancar Bepergian

Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain:

1. Kapasitas maksimal pengunjung yang hadir 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat

2. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

3. Seluruh keluarga atau tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com