Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021.
Dalam SK disebutkan bahwa usaha salon atau barbershop yang boleh beroperasi harus berada di lokasi tersendiri, tidak berada pada pusat perbelanjaan.
"Kegiatan usaha salon/barbershop yang berada pada lokasi tersendiri dan tidak berada pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan beroperasional dan hanya melakukan pelayanan/perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan," demikian bunyi SK yang ditandatangani Plt Kepala Disparkeraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.
Selain itu, syarat yang harus dipenuhi adalah kewajiban vaksinasi untuk karyawan dan pengunjung salon.
"Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin," demikian isi SK tersebut.
Jam operasional untuk salon atau barbershop dibatasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB.
Selain usaha salon, Disparekraf DKI Jakarta membuka operasional hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara dalam acara akad nikah, pemberkatan, atau upacara pernikahan.
Namun, acara resepsi pernikahan masih tetap dilarang.
Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain:
1. Kapasitas maksimal pengunjung yang hadir 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
2. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang
3. Seluruh keluarga atau tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/28/14582131/salon-di-jakarta-diizinkan-beroperasi-karyawan-dan-pengunjung-wajib-sudah