TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis yang berasal dari hasil penangkapan pada bulan Juli 2021.
Pemusnahan tersebut dilakukan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Rabu (28/7/2021).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima berujar, setidaknya ada 64 kilogram ganja, 2.294 butir ekstasi, dan 916,43 gram sabu yang dimusnahkan.
"Hari ini, kami bersama pihak terkait melakukan pemusnahan barang bukti yang diungkap pada bulan Juli 2021," papar Deonijiu dalam rekaman suara, Rabu.
"Ganja, sabu, dan ekstasi, kami musnahkan atas koordinasi pihak terkait," sambungnya.
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari tujuh tersangka yang berbeda.
Adapun tujuh tersangka itu berinisial HS, SU, BD, CR, WY, MD, dan AS.
Dia melanjutkan, seluruh tersangka itu berjenis kelamin laki-laki dan kebanyakan merupakan karyawan perusahaan dan wiraswasta.
Dengan dimusnahkannya narkoba berbagai jenis tersebut, setidaknya ada 71.507 jiwa yang dapat terselamatkan.
"Dari barang bukti narkotika yang berhasil disita dan dimusnahkan dapat menyelamatkan 71.507 orang atau jiwa," ucapnya.
Tujuh pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjaranya minimal selama 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/28/15205171/musnahkan-ribuan-butir-narkoba-polisi-dapat-selamatkan-71507-jiwa
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan