Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makan Harus Tunjukkan Surat Vaksin, Pengusaha Warteg: Kebijakan yang Mengada-ada

Kompas.com - 01/08/2021, 18:49 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni mengatakan, kebijakan pengunjung warteg harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk bisa makan di warteg adakah kebijakan yang mengada-mengada.

Ia meminta pemerintah lebih baik membantu pengusaha warteg di masa pandemi Covid-19.

“Untuk kebijakan mengenai vaksin saya pikir apa ya, ini lebih mengada-ada lagi. Karena sebenernya streak bukan di vaksin tapi streak-nya itu tekanannya di protokol kesehatan,” kata Mukroni saat dihubungi, Minggu (1/8/2021) siang.

Menurutnya, orang-orang yang telah divaksinasi pun bisa tertular Covid-19 jika tak menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Ketua Pengusaha Warteg: Kebijakan Makan 20 Menit Tak Tepat, Menu Kami Kan Bervariasi...

Mukroni menyebutkan, kebijakan syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak tepat untuk menurunkan penyebaran Covid-19.

“Mereka (pengusaha warteg) sudah melewati 1,5 tahun, artinya mereka sudah tahu proses kesehatannya. Jangan dianggap bahwa warteg itu tak mau menaati, tak tahu prokes. Itu kan tidak,” kata Mukroni.

Ia berharap, pemerintah seharusnya memberikan contoh untuk penerapan protokol kesehatan. Mukroni menyebutkan, pemerintah jangan memberikan sanksi dan kebijakan yang justru memberatkan pengusaha warteg.

“Ini posisi warteg sudah kolaps, terus dikasih kebijakan. Misalnya kan darahnya tinggi, kan ga bisa divaksin. Ini bagaimana apa tidak boleh makan di warteg?” kata Mukroni.

Ia meminta kebijakan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 perlu waktu untuk sosialisasi. Mukroni meminta pemerintah untuk membantu pengusaha yang tak memiliki masker dan merapikan ruangan yang memenuhi standar protokol kesehatan.

Baca juga: Efek Pandemi Covid-19, Banyak Pengusaha Warteg Pulang Kampung ke Tegal dan Brebes

“Kan asisten rumah tangga warteg juga pulang, karena tak mampu berikan gaji. Pemerintah harus bijaksana terapkan kebijakan kepada pengusaha warteg karena usaha lagi kolaps,” tambah Mukroni.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) resmi mengeluarkan aturan pelanggan warteg wajib menunjukan sertifikat sudah divaksin selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021 yang dikirimkan oleh Plt Kepala Dinas PPKUKM Andri Yansyah kepada Kompas.com, Kamis (29/7/2021).

Dalam lampiran SK disebutkan, para pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung dari kegiatan makan-minum seperti warung atau warteg harus sudah divaksin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com