TANGERANG, KOMPAS.com - Serikat Bersama (Sekber) Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia mempertanyakan peraturan soal diwajibkannya penumpang pesawat untuk membawa surat tes negatif PCR.
Koordinator Sekber Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia Tomy Tampatty berujar, kebijakan itu merupakan peraturan yang diskriminatif.
Pasalnya, berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021, diatur bahwa penumpang transportasi umum selain pesawat hanya diwajibkan membawa tes negatif antigen.
Baca juga: Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Tak Lagi Wajib Bawa STRP, Ini Aturan Terbarunya
"Perlakuan ini terkesan ada diskriminasi, padahal sesungguhnya pengguna transportasi udara memiliki waktu tempuh yang jauh lebih singkat," papar Tomy dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).
"Dan penumpang lebih nyaman karena kami telah menerapkan protokol kesehatan dan HEPA filter," sambung dia.
Menurutnya, harga tes PCR yang tinggi menjadi salah satu hal yang sangat dipertimbangkan oleh penumpang pesawat.
Terlebih, ada beberapa rute penerbangan yang harganya lebih murah dari pada harga satu kali tes PCR.
Pihaknya kerap menerima keluhan dari penumpang pesawat berkait harga tes PCR yang lebih mahal dari harga beberapa rute penerbangan.
Baca juga: Jadi Sorotan, DPRD Tangerang Anggarkan Rp 675 Juta untuk Baju Baru di Tengah Pandemi
"Hal ini menjadi salah satu penyebab menurunnya tingkat isian penumpang pesawat secara signifikan," papar Tomy.
Berdasar sejumlah faktor itu, dia memohon kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meninjau kembali aturan soal diwajibkannya penumpang pesawat untuk membawa tes negatif PCR.
Tomy meminta agar dokumen kesehatan yang dapat dibawa oleh penumpang pesawat adalah tes negatif antigen yang sampelnya diambil sehari sebelum keberangkatan.
Dia berharap, jika pemerintah membuat kebijakan soal aturan penerbangan, pemerintah dapat melibatkan pengamat penerbangan.
"Kami karyawan Garuda Indonesia siap membantu pemerintah jika dibutuhkan," ucap Tomy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.