Namun, ia menilai, kebijakan itu adalah inovasi yang dilakukan lurah guna mempercepat proses vaksinasi.
Baca juga: Lurah Larang Warga yang Belum Vaksin Ambil Bansos, Pemkot Jakpus: Itu Inovasi
"Ini masuknya sebagai inovasi. Jadi masing-masing lurah punya inovasi untuk mempercepat vaksinasi," kata Irwandi.
Irwandi menyatakan, Pemkot Jakpus memang membebaskan tiap lurah untuk berinovasi selama tujuannya positif. Inovasi ini diperlukan karena masih banyak warga yang menolak vaksin akibat terpengaruh hoaks.
Dengan mensyaratkan bukti vaksin sebagai syarat pengambilan bantuan sosial, hal itu bisa memaksa warga untuk mengikuti vaksinasi.
Baca juga: Ikuti Instruksi Anies, Lurah Utan Panjang Tak Lagi Jadikan Vaksin Syarat Ambil Bansos
"Ini kan bantuan dari pemerintah. Saling take and give lah membantu pemerintah. Tidak mungkin pemerintah mau menyuntik rakyatnya untuk mati, itu kan hoaks aja," kata Irwandi.
Irwandi meminta kebijakan ini tidak dipandang negatif sebagai upaya mempersulit masyarakat mendapatkan bantuan. Sebab, ia menegaskan bahwa vaksinasi di Jakarta saat ini bisa dilakukan dengan mudah.
"Jadi dia mau ambil (bansos), belum vaksin, hari itu juga dianterin ke tempat vaksin. Ayo langsung, habis divaksin langsung kita kasih," ujar Irwandi.
Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh menjadi syarat untuk mengambil bantuan sosial.
Anies menegaskan, syarat menunjukkan sertifikat vaksin hanya diperuntukkan bagi warga yang hendak melakukan kegiatan secara umum, seperti saat berkunjung ke mal atau restoran. Namun, ia melarang jika sertifikat vaksin menjadi syarat untuk hal-hal yang bersifat kemanusiaan.
"Semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan tidak boleh disambungkan dengan persyaratan (vaksin) itu. Tidak boleh," kata Anies usai meninjau vaksinasi dosis ketiga untuk tenaga kesehatan di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021).
"Karena itu bansos untuk menyambung hidup. Tidak boleh, apa pun juga," sambungnya.
Saat ditanya mengenai adanya satu kelurahan di Jakarta Pusat yang mensyaratkan sertifikat vaksin untuk pengambilan bansos, Anies pun menegaskan bahwa lurah tersebut telah melakukan pelanggaran.
"Tidak boleh. Itu melanggar. Kalau bansos dibagi, kemudian dianjurkan vaksin boleh. Tapi, kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin tidak boleh," kata Anies.
Lurah Amadeo menyatakan akan mengikuti instruksi Anies tersebut.
"Kalau memang ada arahan terbaru kita ikutin sesuai arahan Gubernur. Kan kita mengikuti arahan pimpinan," kata Amadeo.