Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Jadi Syarat Ambil Bansos, Awalnya Dipuji Pemkot, Kini Dilarang Anies

Kompas.com - 07/08/2021, 08:24 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Namun, ia menilai, kebijakan itu adalah inovasi yang dilakukan lurah guna mempercepat proses vaksinasi.

Baca juga: Lurah Larang Warga yang Belum Vaksin Ambil Bansos, Pemkot Jakpus: Itu Inovasi

"Ini masuknya sebagai inovasi. Jadi masing-masing lurah punya inovasi untuk mempercepat vaksinasi," kata Irwandi.

Irwandi menyatakan, Pemkot Jakpus memang membebaskan tiap lurah untuk berinovasi selama tujuannya positif. Inovasi ini diperlukan karena masih banyak warga yang menolak vaksin akibat terpengaruh hoaks.

Dengan mensyaratkan bukti vaksin sebagai syarat pengambilan bantuan sosial, hal itu bisa memaksa warga untuk mengikuti vaksinasi.

Baca juga: Ikuti Instruksi Anies, Lurah Utan Panjang Tak Lagi Jadikan Vaksin Syarat Ambil Bansos

"Ini kan bantuan dari pemerintah. Saling take and give lah membantu pemerintah. Tidak mungkin pemerintah mau menyuntik rakyatnya untuk mati, itu kan hoaks aja," kata Irwandi.

Irwandi meminta kebijakan ini tidak dipandang negatif sebagai upaya mempersulit masyarakat mendapatkan bantuan. Sebab, ia menegaskan bahwa vaksinasi di Jakarta saat ini bisa dilakukan dengan mudah.

"Jadi dia mau ambil (bansos), belum vaksin, hari itu juga dianterin ke tempat vaksin. Ayo langsung, habis divaksin langsung kita kasih," ujar Irwandi.

Dilarang Anies

Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh menjadi syarat untuk mengambil bantuan sosial.

Anies menegaskan, syarat menunjukkan sertifikat vaksin hanya diperuntukkan bagi warga yang hendak melakukan kegiatan secara umum, seperti saat berkunjung ke mal atau restoran. Namun, ia melarang jika sertifikat vaksin menjadi syarat untuk hal-hal yang bersifat kemanusiaan.

"Semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan tidak boleh disambungkan dengan persyaratan (vaksin) itu. Tidak boleh," kata Anies usai meninjau vaksinasi dosis ketiga untuk tenaga kesehatan di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021).

"Karena itu bansos untuk menyambung hidup. Tidak boleh, apa pun juga," sambungnya.

Saat ditanya mengenai adanya satu kelurahan di Jakarta Pusat yang mensyaratkan sertifikat vaksin untuk pengambilan bansos, Anies pun menegaskan bahwa lurah tersebut telah melakukan pelanggaran.

"Tidak boleh. Itu melanggar. Kalau bansos dibagi, kemudian dianjurkan vaksin boleh. Tapi, kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin tidak boleh," kata Anies.

Ikuti arahan Anies

Lurah Amadeo menyatakan akan mengikuti instruksi Anies tersebut.

"Kalau memang ada arahan terbaru kita ikutin sesuai arahan Gubernur. Kan kita mengikuti arahan pimpinan," kata Amadeo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com