Menurut dia, pembagian BPNT dengan syarat sertifikat vaksin hanya berlangsung selama tiga hari, yakni pada 29-31 Juli 2021. Setelah itu, belum ada bansos lagi yang turun sehingga kebijakan serupa belum kembali diterapkan.
Ia memastikan ke depannya tak akan lagi menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat pengambilan bansos.
"Sekarang belum turun lagi, kalau memang ada lagi ya kita ikuti statement Gubernur," katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jakpus Irwandi akan segera mengingatkan semua lurah di wilayahnya untuk tak lagi menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat pengambilan bansos.
"Kita ikutin lah (instruksi Gubernur), nanti saya akan ingatkan kepada tim kita agar itu tidak dilakukan. Kalau udah pimpinan kita ngomong begitu, pasti akan kita ikuti," kata Irwandi.
Irwandi menyebutkan, sampai saat ini baru Kelurahan Utan Panjang yang menerapkan kebijakan tersebut. Ia memastikan setelah ada larangan dari Anies, kebijakan itu tak akan diterapkan lagi.
"Akan kita ingatkan kalau ada teman-teman yang begitu. Saya cek sih baru satu kelurahan itu saja. Mungkin kebetulan disitu (vaksinasi) sulit, karena orangnya banyak, padat juga di situ itu," ucap Irwandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.