Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shalat Jumat Berjemaah Sudah Diperbolehkan, Ini Aturan bagi Pengelola Masjid dan Jemaah

Kompas.com - 13/08/2021, 09:24 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan shalat berjemaah di masjid, termasuk shalat Jumat, selama perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 16 Agustus 2021 sudah diperbolehkan.

Ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021. Sementara pengaturan teknisnya diuraikan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021.

SE tersebut menegaskan bahwa tempat ibadah di wilayah Kriteria level 4 (termasuk Jakarta) dan level 3 dapat mengadakan ibadah secara berjemaah atau kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Baca juga: Richard Lee, Ditangkap karena Hapus Barang Bukti dan Akses Medsos secara Ilegal, lalu Dipulangkan

Berikut ketentuan yang harus diterapkan pengelola tempat ibadah, sebagaimana dilansir Kompas TV:

a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5 M.
b. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
c. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
d. Menyediakan cadangan masker medis.
e. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.
f. Mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
g. Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah.
h. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
i. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.
j. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
k. Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam.
l. Memastikan pelaksanaan khotbah/ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan: penceramah menggunakan masker, menyampaikan ceramah dalam 15 menit, dan mengingatkan jemaah untuk menjaga protokol kesehatan.

Baca juga: Lokasi Vaksinasi Covid-19 Keliling dan Sentra Mini Vaksinasi di Jakarta, Jumat 13 Agustus 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com