Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Orang Bawa Sabu 200 Gram Ditangkap Polisi di Tol Tomang

Kompas.com - 16/08/2021, 19:16 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga orang yang terjerat kasus narkoba di Tol Tomang, Jakarta Barat, pada 12 Agustus 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar, ketiga pelaku itu berinisial RH (27), EP (35), dan WB (31).

Ketiganya ditangkap lantaran membawa narkoba jenis sabu seberat 200 gram.

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat berkait adanya transaksi narkoba yang kerap terjadi di Cipondoh, Kota Tangerang.

"Selanjutnya, kami lakukan penyelidikan dan observasi di tempat itu. Penyelidikan dan observasi dilakukan kurang lebih satu minggu," papar Yusri didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima pada awak media, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Aparat Polres Tangerang Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 18,7 Kg Sabu-sabu di Bengkulu

Kepolisian lantas menemukan target sesuai dengan ciri-ciri yang didapat dari laporan masyarakat.

Pihaknya kemudian mengikuti pelaku secara diam-diam hingga gerbang Tol Tomang pada 12 Agustus 2021.

"Di pintu Tol Tomang, kami menangkap tiga tersangka. Saat digeledah, ditemukan dan disita 200 gram sabu di dua klip bening," ungkap Yusri.

Berdasar hasil penyelidikan, ketiganya hendak mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Tiga orang itu, lanjut Yusri, mendapatkan perintah untuk mengantarkan sabu dari seseorang yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas). Penyidik masih menyelidiki terkait informasi itu.

Yusri menaksir, nilai jual 200 gram sabu itu sebesar Rp 260 juta.

Baca juga: Mulai Rabu, Ancol Akan Dibuka Khusus untuk Berolahraga, Ini Syaratnya

Jika 200 gram sabu itu beredar, setidaknya dapat mengancurkan masa depan sekitar 1.000 jiwa.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009," papar dia.

"Ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dam maksimal 20 tahun atau hukuman mati," imbuh Yusri.

Sebelumnya, kepolisian juga menangkap seseorang yang terjerat kasus narjoba jenis sabu.

Kurir sabu berinisial MT (22) itu ditangkap di hotel daerah Bengkulu pada 3 Agustus 2021.

Baca juga: Seorang Warga Johar Baru Tewas akibat Tawuran, Ini Penjelasan Adik Korban

Besaran sabu yang disita dari kurir asal Bandung, Jawa Barat, itu mencapai 18,74 kilogram senilai Rp 20 miliar.

MT dijanjikan bakal mendapat upah sebesar Rp 200 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke pemesannya.

Berdasar pemeriksaan, MT juga mendapatkan perintah untuk mengantarkan sabu dari seseorang di dalam lapas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com