JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, Kampung Susun Akuarium yang diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta.
Dia mengatakan, Kampung Susun Akuarium tersebut berada di zona merah tanah negara dan merupakan kawasan cagar budaya.
"Kalau pertanyaannya sesuai atau tidak, pasti tidak. Karena RDTR itu Perda 1/2014 itu status tanah masih zona merah," ujar Gembong saat dihubungi melalui telepon, Kamis (19/8/2021).
Gembong mengatakan, jika berbicara mengenai aturan, Kampung Susun Akuarium yang dibangun saat ini sudah jelas melanggar aturan yang ada.
Dia mengatakan, semestinya Gubernur Anies bersabar untuk meresmikan Kampung tersebut karena saat ini Revisi Perda RDTR DKI Jakarta sedang berjalan.
"Seharusnya sabar sedikit nunggu perubahan RDTR sehingga ketika pak Anies memutuskan itu tidak menyisakan persoalan peraturan," kata dia.
Baca juga: Kilas Balik Riwayat Kampung Susun Akuarium: Digusur Ahok, Dibangun Kembali oleh Anies
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan ini menyebut revisi Perda RDTR Nomor 1 Tahun 2014 saat ini masih dalam pembahasan.
Fraksi PDI-P akan menolak jika kawasan zona merah cagar budaya dijadikan zona pemukiman.
"Ini cagar budaya loh, jangan mengubah status cagar budaya hanya untuk menunaikan janji kampanye. Ini kan nggak pas juga yang pada akhirnya akan menyisakan persoalan," ucap Gembong.
Kampung Susun Akuarium diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 17 Agustus 2021.
Terdapat dua blok bangunan lima lantai yang sudah terbangun dari rencana lima blok.
Saat ini sudah ada 107 hunian tipe 36 yang bisa ditempati dengan fasilitas satu kamar tidur, satu kamar mandi, dapur dan ruang keluarga.
Dalam pidato peresmiannya, Anies mengatakan pembangunan Kampung Susun Akuarium sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta mewujudkan rasa keadilan dalam bidang permukiman warga.
Baca juga: Resmikan Kampung Susun Akuarium, Anies Sebut Itu Bentuk Keadilan Permukiman di Jakarta
"Pembangunan Kampung Susun Akuarium merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal peningkatan kualitas kawasan permukiman dan masyarakat yang bertujuan untuk memfasilitasi warga DKI Jakarta memenuhi rasa keadilan dalam bermukim dan memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak huni, nyaman dan terjangkau. Sehingga, Jakarta tidak hanya maju kotanya, tapi juga bahagia warganya," kata Anies.
Dia mengatakan, terwujudnya Kampung Susun Akuarium merupakan bentuk kolaborasi semua pihak, baik dari Pemerintah DKI Jakarta maupun warga yang terdampak penggusuran.