TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus prostitusi daring sekaligus figur publik, Cynthiara Alona, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Kamis (19/8/2021).
Sebagaimana diketahui, Alona, DA, dan AA terjerat kasus prostitusi anak. Ketiganya ditangkap kepolisian pada 16 Maret 2021.
Persidangan yang digelar Kamis ini merupakan agenda sidang ketiga. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma menyatakan, pihaknya menghadirkan dua saksi pada agenda sidang hari ini.
Baca juga: Terancam 10 Tahun Penjara dalam Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Tak Ajukan Eksepsi
Kedua saksi tersebut merupakan anak di bawah umur, sehingga persidangan diadakan secara tertutup.
"Ada dua saksi yang tadi diperiksa, keduanya anak. Makanya sidang diadakan secara tertutup," papar Dapot dalam rekaman suara, Kamis.
Berkait keterangan yang diutarakan oleh kedua saksi itu, kata dia, tidak dapat dibeberkan.
Namun, Cynthiara Alona tidak membantah satu pun keterangan yang diutarakan oleh kedua saksi itu saat menjalani persidangan.
"Intinya, dalam persidangan tadi, Cynthiara Alona tidak membantah keterangannya (para saksi)," ucap Dapot.
Dia menambahkan, agenda sidang selanjutnya yang digelar pekan depan masih pemeriksaan saksi.
Baca juga: Cynthiara Alona Cabut Kuasa Pengacaranya Saat Sidang Kasus Prostitusi Anak
Pihaknya mewacanakan, pihaknya bakal menghadirkan tiga-empat saksi.
"Dua di antara tiga-empat saksi yang dihadirkan minggu depan penyidik atau penangkap," tuturnya.
Dapot menambahkan, agenda sidang berjalan lancar dan tidak menemui hambatan seperti persidangan yang digelar pada pekan lalu.
Pada pekan lalu, Cynthiara secara tidak resmi mencabut kuasa dari pengacaranya, sehingga agenda persidangan harus ditunda.
"Yang tadi berjalan lancar, tadi kuasa hukumnya (Cynthiara) juga sudah ada tadi. Ya tidak apa-apa, itu kan haknya," ucap Dapot.
Kuasa hukum Cynthiara Alona yang baru, Melany Dian mengungkapkan, pihaknya tidak dapat memeriksa dua saksi yang dihadirkan Kejari lantaran masih di bawah umur.
"Para korban karena masih di bawah umur ya. Jadi kita juga tidak bisa memaksa terlalu dalam. Ya masih bisa kita terima keterangan-keterangan para saksi korban," papar Melany.
Diberitakan sebelumnya, Cynthiara mencabut kuasa dari pengacaranya secara tidak resmi, yakni Halim Darmawan.
Halim sendiri tidak mengetahui mengapa Alona hendak mengganti kuasa hukumnya.
Di satu sisi, selama ini hubungannya dengan Alona terjalin dengan baik meski belum pernah bertemu secara langsung.
Dia menganggap, Alona yang tiba-tiba saja mengganti kuasa hukumnya tidak memiliki etika.
Selain Alona, dua terdakwa lain tidak mengganti kuasa hukum mereka dan tetap menggunakan Halim.
Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.