Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengarkan Keterangan Saksi Anak dalam Sidang Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Tidak Membantah

Kompas.com - 20/08/2021, 09:05 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus prostitusi daring sekaligus figur publik, Cynthiara Alona, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Kamis (19/8/2021).

Sebagaimana diketahui, Alona, DA, dan AA terjerat kasus prostitusi anak. Ketiganya ditangkap kepolisian pada 16 Maret 2021.

Persidangan yang digelar Kamis ini merupakan agenda sidang ketiga. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma menyatakan, pihaknya menghadirkan dua saksi pada agenda sidang hari ini.

Baca juga: Terancam 10 Tahun Penjara dalam Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Tak Ajukan Eksepsi

Kedua saksi tersebut merupakan anak di bawah umur, sehingga persidangan diadakan secara tertutup.

"Ada dua saksi yang tadi diperiksa, keduanya anak. Makanya sidang diadakan secara tertutup," papar Dapot dalam rekaman suara, Kamis.

Berkait keterangan yang diutarakan oleh kedua saksi itu, kata dia, tidak dapat dibeberkan.

Namun, Cynthiara Alona tidak membantah satu pun keterangan yang diutarakan oleh kedua saksi itu saat menjalani persidangan.

"Intinya, dalam persidangan tadi, Cynthiara Alona tidak membantah keterangannya (para saksi)," ucap Dapot.

Dia menambahkan, agenda sidang selanjutnya yang digelar pekan depan masih pemeriksaan saksi.

Baca juga: Cynthiara Alona Cabut Kuasa Pengacaranya Saat Sidang Kasus Prostitusi Anak


Pihaknya mewacanakan, pihaknya bakal menghadirkan tiga-empat saksi.

"Dua di antara tiga-empat saksi yang dihadirkan minggu depan penyidik atau penangkap," tuturnya.

Dapot menambahkan, agenda sidang berjalan lancar dan tidak menemui hambatan seperti persidangan yang digelar pada pekan lalu.

Pada pekan lalu, Cynthiara secara tidak resmi mencabut kuasa dari pengacaranya, sehingga agenda persidangan harus ditunda.

"Yang tadi berjalan lancar, tadi kuasa hukumnya (Cynthiara) juga sudah ada tadi. Ya tidak apa-apa, itu kan haknya," ucap Dapot.

Kuasa hukum Cynthiara Alona yang baru, Melany Dian mengungkapkan, pihaknya tidak dapat memeriksa dua saksi yang dihadirkan Kejari lantaran masih di bawah umur.

"Para korban karena masih di bawah umur ya. Jadi kita juga tidak bisa memaksa terlalu dalam. Ya masih bisa kita terima keterangan-keterangan para saksi korban," papar Melany.

Diberitakan sebelumnya, Cynthiara mencabut kuasa dari pengacaranya secara tidak resmi, yakni Halim Darmawan.

Halim sendiri tidak mengetahui mengapa Alona hendak mengganti kuasa hukumnya.

Di satu sisi, selama ini hubungannya dengan Alona terjalin dengan baik meski belum pernah bertemu secara langsung.

Dia menganggap, Alona yang tiba-tiba saja mengganti kuasa hukumnya tidak memiliki etika.

Selain Alona, dua terdakwa lain tidak mengganti kuasa hukum mereka dan tetap menggunakan Halim.

Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com