JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, Justin Andrian, meminta Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan dugaan pemborosan anggaran senilai Rp 3,3 miliar untuk pengadaan tanah makam Covid-19 di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemborosan anggaran itu harus dijelaskan secara gamblang karena melalui persetujuan Anies.
"Awalnya, anggaran pengadaan tanah sudah dihapus karena APBD defisit akibat pandemi. Tapi kami heran mengapa tiba-tiba Pak Anies meminta anggaran Rp 219 miliar untuk pengadaan tanah makam (untuk korban) Covid-19, sementara sebenarnya Pemprov masih memiliki banyak tanah," kata Justin dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).
Baca juga: BPK Temukan Pemborosan Rp 3,3 Miliar dalam Pengadaan Lahan Makam Pemprov DKI
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu menyayangkan sikap Anies yang dinilai lari dari tanggungjawab. Karena permintaan untuk menjelaskan masalah pengadaan tanah makam itu sudah dilontarkan PSI saat rapat paripurna.
"Saat terjadi dugaan pemborosan anggaran Rp 3,33 miliar pengadaan tanah makam Covid-19 tersebut, beliau malah seolah lari dari tanggung jawab. DPRD sudah mempertanyakan di rapat paripurna, tapi tidak juga dijawab Pak Gubernur," kata dia.
Justin mengatakan, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK disebutkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota sudah melapor kepada Anies terkait pengadaan tanah makam itu. Itulah sebabnya Justin meminta alasan Anies menyetujui proyek pengadaan tanah yang ditemukan terjadi pemborosan uang rakyat miliaran rupiah.
"Pak Gubernur tidak bisa bilang tidak tahu atau melempar kesalahan kepada anak buah. Kami mohon agar Pak Gubernur menjelaskan mengapa terjadi pemborosan pada pengadaan tanah makam Covid," ucap Justin.
BPK mendapat temuan pemborosan anggaran sejumlah Rp 3.329.333.000 berkaitan dengan pengadaan tanah makam untuk jenazah pasien Covid-19 seluas 14.349 meter persegi di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. BPK menyebutkan, pemborosan itu terjadi lantaran pejabat pembuat kebijakan tidak cermat dalam menyusun kegiatan pengadaan lahan dan tidak melakukan review atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP WAdR.
BPK kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta Kepala DPHK membuat teknis penyusunan pengadaan yang lebih komperhensif dan menyusun prosedur operasi standar (POS) terkait kewajiban untuk melakukan reviu atas laporan KJPP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.