Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tempat Hiburan di Tangsel Minta Diizinkan Beroperasi

Kompas.com - 24/08/2021, 22:15 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Asphira) Tangerang Selatan mengeklaim bahwa mereka sudah siap mengoperasikan kembali usahanya pada masa PPKM level 3.

Ketua Asphira Tangerang Selatan Yono Haryono mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah aturan dan fasilitas untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Di samping itu, hampir 90 persen pegawai tempat hiburan di Tangerang Selatan yang saat ini sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Ketua Asphira: Sudah Saatnya Tempat Hiburan di Tangsel Dibuka

"SDM (sumber daya manusia) kami juga sudah 90 persen melakukan vaksinasi Covid-19. Artinya kami sudah siap untuk beroperasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat," ujar Yono melalui pesan singkat, Selasa (24/8/2021).

Menurut Yono, larangan tempat hiburan beroperasi selama ini begitu terasa dampaknya bagi para pelaku usaha maupun pegawai.

Banyak di antara pegawai tempat hiburan kesulitan untuk bertahan, kemudian mereka mencari pekerjaan baru di sektor lain.

"Nasib karyawan ada masih menunggu, menunggu, dan Menunggu. Banyak juga yang sudah frustasi, mau survive di bidang lain juga tidak bisa," ungkap Yono.

Baca juga: 4 Kafe Ditutup karena Langgar PPKM, Satpol PP: Warning bagi Tempat Hiburan Malam Lainnya

"Karyawan yang terdampak ratusan bahkan Ribuan orang. Belum lagi jika kita bicara efek multiplayer-nya yang sangat luar biasa," sambungnya.

Untuk itu, Asphira meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan membantu para pelaku usaha tempat hiburan agar bisa kembali beroperasi.

Terlebih, Covid-19 di Tangerang Selatan sudah mulai turun dan status PPKM telah berganti ke level 3 dengan sejumlah pelonggaran.

"Sekali lagi kami meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk dapat memberikan kelonggaran. Untuk pemulihan ekonomi di sektor usaha hiburan yang sudah mati selama satu tahun tujuh bulan lebih," ungkap Yono.

Sebagaimana diketahui, masa PPKM di Tangerang Selatan, Banten, kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 dengan status level 3.

Perpanjangan kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang diterbitkan Senin (23/8/2021).

Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/2925/Huk tentang PPKM Level 3 pada Selasa (24/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com