JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy membantah, kliennya melakukan penganiayaan terhadap selebgram Ayu Thalia hingga dilaporkan ke Polisi.
Diketahui, Nicholas Sean sendiri murupakan putra sulung dari Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ramzy mengatakan, bantahan terkait dugaan penganiayaan tersebut diperkuat dari rekaman video yang dimilikinya.
"Saya sudah lihat barang buktinya video, Itu yang mana di video tersebut tidak ada sentuhan fisik dan Sean meminta kepada Ayu keluar dari mobilnya," ujar Ramzy saat dikonfirmasi, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Anak Ahok, Nicholas Sean, Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan oleh Selebgram
Namun, Ramzy tidak memperlihatkan video itu. Video tersebut akan menjadi barang bukti bila nanti Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke polisi.
Saat ini, kata Ramzy, Sean meminta Ayu Thalia menyampaikan permohonan maaf tekait pelaporannya yang disebut telah melakukan pencemaran nama baik.
"Kita ada barang bukti yang kita tidak bisa perlihatkan. Nanti untuk kepentingan penyidikan kita," kata Ramzy.
Ramzy sebelumnya membantah, kliennya melakukan penganiayaan terhadap Ayu Thalia di salah satu showroom kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Saya konfirmasi Sean menyatakan bahwa hal itu tidak benar tidak pernah ada perlakuan penganiayaan atau mendorong perempuan itu," kata Ramzy.
Baca juga: Kuasa Hukum: Nicholas Sean Terkejut Dilaporkan Aniaya Ayu Thalia, Bilang Itu Fitnah
Ramzy mengatakan, antara Sean dan Ayu berteman. Adapun Ayu diketahui merupakan SPG salah satu showroom milik rekan Sean.
Saat itu keduanya bertemu di salah satu showroom tersebut untuk berbincang sebelum akhirnya Sean meminta Ayu keluar.
"Sean suruh Tania Ayu keluar dari mobil tidak pernah ada sentuhan fisik di situ belakangan diketahui adanya laporan polisi menyatakan adanya dugaan penganiayaan tentu sean terkejut dan menyatakan ini fitnah," kata Ramzy.
Sementara itu, Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser membenarkan adanya laporan masuk yang dibuat oleh Ayu Thalia dengan terlapor Sean.
Adapun dalam laporan, dugaan penganiayaan itu terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
"Saya tidak tahu kalau anak siapa siapanya. Tapi memang benar ada laporan terlapor inisial NSP. Betul (pelapornya Ayu Thalia)," kata Rinaldo.
Hingga kini, pihaknya belum dapat memastikan laporan yang dibuat Ayu Thalia mengenai kekerasan. Saat ini penyidik masih menyelidiki laporan tersebut.
"Masih proses penyelidikan. Apakah betul ini masuk katagori kekerasan atau bagaimana. Belum bisa kita tetapkan pasal 351 atau 352 karena ini masih proses penyelidkan belum masuk ke sidik," kata Rinaldo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.