BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menjatuhkan sanksi kepada tujuh tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkunganya karena bermain TikTok.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati mengatakan, saat ini ketujuh TKK tersebut juga sudah dilakukan pemanggilan terkait video TikTok yang viral di media sosial.
"Ada tujuh orang pemeran dalam video telah dipanggil BKPPD atas konten yang tidak pantas dilakukan oleh aparatur," kata Reny Hendrawati dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).
Reny berujar, saat ini ketujuh TKK itu juga telah diberi pembinaan serta dibuatkan berita acara berkait tersiar video tujuh aparatur berstatus tenaga kerja kontrak Pemkot Bekasi viral di media sosial TikTok dan dianggap melanggar norma kepatutan.
"Pemeran dikenakan sanksi administratif berupa pernyataan tidak puas dari perangkat daerah," ujarnya.
Bahkan buntut kejadian itu, Sekretaris Daerah Kota Bekasi langsung mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk para perangkat daerah agar bermedia sosial sesuai dengan norma dan aturannya yang ada.
Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran Nomor : 800/6519/BKPPD-PKA tanggal 2 September 2021 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk dipedomani.
Baca juga: Mural Bernada Kritik Pemerintah di Bogor Diunggah Ulang Seleb Tiktok, Khaby Lame
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, seluruh aparatur diharapkan mampu menjaga nama baik Pemerintah Kota Bekasi.
Aturan itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
"Poinnya berkaitan Kedisiplinan Pegawai, Kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil dan Menghindarkan diri dari perbuatan tercela serta menjaga nama baik diri dan Pemerintah Kota Bekasi," kata Reny.
Reny mengaku bahwa pihaknya dengan tegas melarang aparatur untuk menggungah video yang tidak sesuai normal dan aturan, terlebih pada saat jam kerja karena dinilai telah melanggar norma kepatutan.
"Kami melarang seluruh aparatur membuat dan mengunggah video pada media sosial dengan konten diluar kepatutan saat jam kerja maupun diluar jam kerja," ucapnya.
Menurut Reny, Pemkot Bekasi tetap mendukung bentuk kreativitas selama itu tidak bertentangan dengan norma, kaidah dan etika yg berlaku di masyarakat maupun di lingkup Pemkot Bekasi.
Media sosial mampu menjadi sarana informasi perangkat daerah kepada masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.