Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Scan Barcode Saat ke Restoran, PHRI: Banyak Pengunjung Enggan karena Takut Data Bocor

Kompas.com - 07/09/2021, 17:14 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta mengungkapkan aturan wajib scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi dianggap menjadi kendala dalam menggaet kembali pengunjung rumah makan atau restoran.

"Banyak orang yang tidak mau pakai barcode itu, karena takut data pribadinya dibocorkan," ungkap Ketua PHRI Jakarta Sutrisno Iwanto kepda Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Selain itu, menurut dia, tidak sedikit pengunjung yang tidak mengerti aturan menggunakan ponsel pintar tersebut, khususnya kaum lansia.

"Kelompok orang tua banyak yang tidak mengerti juga cara men-download (aplikasi) itu," lanjut dia.

Ia mengatakan, pelaku usaha tidak bisa berbuat apa-apa jika pengunjung enggan melakukan scan barcode.

"Kami tidak bisa melakukan apa-apa, wong aturannya seperti itu," ungkap dia.

Baca juga: Pemprov DKI: PPKM Dilonggarkan, Jangan Jadi Euforia

Meski demikian, ia mengapresiasi adanya pelongggaran aturan pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta kali ini.

"Pada prinsipnya, aturan ini sudah lebih baik dari (PPKM) sebelum-sebelumnya. (Kasus) sekarang sudah menurun, (restoran) sudah mulai dibuka. Ada perbaikan peraturan, pelonggaran menjadi 50 persen untuk makan di tempat juga," ujar dia.

Adapun, di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, tertuang sejumlah aturan baru terkait restoran.

Salah satunya durasi makan dari 30 menit menjadi 60 menit.

Untuk warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang. Waktu makan di sini maksimal 60 menit.

Baca juga: Komnas HAM Minta Warganet Tak Merundung Terduga Pelaku Pelecehan Seksual KPI

Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen satu meja maksimal dua orang.

Terakhir, untuk Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com