JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob, menyebut kliennya mendapat intimidasi untuk meneken surat damai dan tak melanjutkan proses hukum kasus pelecehan seksual yang tengah bergulir.
Surat damai berisi poin yang sangat tidak adil. Salah satunya, MS harus mengakui tidak pernah ada pelecehan seksual di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada 2015 lalu.
"Poinnya yang jelas mereka (terduga pelaku) enggak pernah melakukan (pelecehan seksual) itu. Sangat berat sebelah lah. Seolah perbuatan itu tidak ada," kata Mehbob kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Pengacara Korban Pelecehan: MS Ditelepon Komisioner KPI, Disuruh Teken Surat Damai
Mehbob mengatakan, surat damai itu disodorkan oleh para terduga pelaku dalam pertemuan yang dilakukan di Kantor KPI, Rabu (8/9/2021) lalu.
Ia menyebut, pertemuan itu justru difasilitasi oleh pihak KPI.
Hari itu, tiba-tiba kliennya mendapat telepon dari salah satu komisioner KPI. MS diminta untuk datang ke kantor KPI tanpa didampingi pengacara.
"Ditelpon oleh Komisioner ditunggu di KPI. Tiba-tiba tanpa adanya komisioner disana, mungkin itu sudah skenario mereka, tiba-tiba sudah ada surat perdamaian. Dia disuruh tanda tangan," kata Mehbob.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Kasus Pelecehan Seksual di KPI Bantah Ajukan Damai ke Terduga Pelaku
Komisioner KPI yang menelpon MS tak ada dalam pertemuan itu. Namun disana ada salah satu pejabat KPI yang tergabung dalam tim investigasi internal. Disana juga sudah ada sejumlah terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS.
Namun, MS menolak menandatangani surat perdamaian itu.
"Dia menolak karena sudah mendapat arahan dari kami," kata Mehbob.
Mehbob mengatakan, saat ini kliennya memang sangat kelelahan secara psikis karena terus mendapatkan intimidasi. Namun, ia memastikan tim kuasa hukum terus berupaya meyakinkan MS agar tetap melanjutkan upaya hukum.
Baca juga: Bantah Korban Ingin Damai, Kuasa Hukum Pastikan Kasus Pelecehan KPI Berlanjut
"Dari kami sih kami menganjurkan proses hukum harus terus berjalan. Yang penting jangan seolah olah kalau versi dari lawyer mereka kan ini hanya halusinasi dan bohong. Ini penyidik bisa membuktikan," kata Mehbob.
Dihubungi terpisah, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Irsan Ambia membantah pihaknya mendorong opsi penyelesaian lewat jalur damai.
"Sikap KPI jelas, kasus ini harus diselesaikan lewat jalur hukum dan tidak mendorong opsi penyelesaian lain," kata Irsal.
Ia menyatakan, KPI tidak punya kepentingan untuk melakukan intervensi terkait kasus MS tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.