TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala SMKN 5 Kota Tangerang Nurhali masuk daftar 10 pejabat terkaya versi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhali berada di urutan ketujuh dalam daftar tersebut.
Berdasarkan LHKPN yang disetor ke KPK pada 17 Februari 2021, Nurhali memiliki harta kekayaan senilai Rp 1,6 triliun (Rp 1.601.972.500.000).
Baca juga: Kepala SMKN 5 Tangerang Punya Harta Rp 1,6 Triliun, BKD: Berasal dari Tanah Warisan Istri
Berdasarkan dokumen LHKPN yang diunduh dari laman resmi elhkpn.kpk.go.id, berikut rincian kekayaan Nurhali:
Total harta kekayaan bruto: Rp 1.602.018.500.000
Utang: Rp 46.000.000
Total harta kekayaan bersih: Rp 1.601.972.500.000
Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku tak heran Nurhali memiliki harta kekayaan berlimpah.
Sebab, Nurhali memiliki tanah warisan seluas 80.000 meter persegi dari mertuanya di wilayah Jakarta Utara.
"Itu tanah milik istrinya dapat dari warisan. Mungkin harga tanah yang dilaporkan cukup tinggi. Harga tanah di Jakarta kan rata-rata Rp 10 juta per meter persegi," kata Wahidin melalui pesan WhatsApp, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Harta Nurhali, Kepsek di SMKN 5 Tangerang Rp 1,6 Triliun, dari Mana Sumber Kekayaannya?
Wahidin menilai, wajar Nurhali masuk jajaran pejabat terkaya di Indonesia karena hartanya berasal dari warisan keluarga.
"Ya wajar, habis dari mana (hartanya). Korupsi ya enggak mungkinlah, korupsi apa (kepala sekolah)," ujar Wahidin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin juga menyampaikan hal serupa.
"(Harta paling besar berasal dari) uang tanah. Itu tanah warisan, tanah warisan istrinya. Konsep kita data suami istri kan jadi satu," kata Komarudin, Senin.
Baca juga: Tambah 1 Lagi, Kini Ada 46 Napi Tewas akibat Kebakaran Lapas Tangerang
Komarudin mengetahui harta kekayaan Nurhali karena BKD memantau proses pelaporan LHKPN oleh para PNS.
Menurut Komarudin, proses pelaporan yang dilakukan Nurhali telah sesuai prosedur.
"Nah menurut kami, BKD, itu (proses input data) sudah benar," tutur Komarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.