Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangerang Belum Buka Tempat Wisata, Wali Kota: Kita Tidak Mau Berisiko

Kompas.com - 15/09/2021, 19:48 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih belum membuka satu pun tempat wisata hingga saat ini meski sedang menerapkan PPKM level 3.

Pemerintah Pusat sudah mengizinkan uji coba pembukaan tempat wisata di wilayah yang menerapkan PPKM level 3.

Saat ditanya apa ada tempat wisata yang akan dibuka, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, pihaknya belum akan membuka tempat wisata.

Baca juga: Pelonggaran PPKM Level 3, Bioskop di Kota Tangerang Diizinkan Beroperasi

Pemkot Tangerang hendak menyosialisasikan terlebih dahulu soal penggunaan aplikasi PeduliLindungi di titik keramaian.

"(Tempat wisata) masih tutup, masih kita evaluasi. Kan sekarang kita mau sosialisasi di titik keramaian memakai aplikasi PeduliLindungi," paparnya pada awak media, Rabu (15/9/2021).

"Jadi, kita tidak mau berisiko," sambung dia.

Arief menyebut, pembukaan tempat wisata akan memiliki skema yang serupa dengan penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kota Tangerang, yakni dilakukan secara perlahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Ubaidillah Ansar menyatakan, tempat wisata belum ada yang dibuka.

"Masih tutup kalau tempat wisata, yang buka hanya bioskop saja sekarang. Kita prinsipnya kalau nanti udah dibuka untuk masyarakat, ya kita selalu siap," urainya melalui sambungan telepon, Rabu.

Baca juga: Mulai Senin Depan, 100 SMP di Kota Tangerang Gelar Sekolah Tatap Muka

Ubaidillah menuturkan, setidaknya ada tiga lokasi yang ditetapkan sebagai tempat wisata di Kota Tangerang.

Tiga tempat wisata tersebut adalah Masjid Raya Al-Azhom, Pintu Air 10, dan Masjid Pintu 1.000.

Sebagai informasi, pemerintah akan melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu di daerah PPKM level 3 dan 2.

Kota Tangerang kini berstatus PPKM level 3.

Uji coba tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021. Ketentuan yang harus diberlakukan dalam uji coba, yaitu:

1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;

2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

3. Anak di bawah usia 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba;

4. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com